Edukasi Keaslian Rupiah ke Pelaku Usaha di Tarakan

Bank Indonesia Perwakilan Kaltara saat melakukan edukasi keaslian rupiah kepada para pelaku usaha.

TARAKAN– Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara melakukan edukasi ciri keaslian uang rupiah serta penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman, dan handal. Kegiatan tersebut menyasar pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Mulawarman Kota Tarakan.

Kepala BI Kaltara, Hasiando G. Manik, melalui stafnya Muh. Zuni Ristiyanto mengungkapkan, edukasi ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang rupiah secara mandiri.

Sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya serta mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya.

“Langkah-langkah yang harus ditempuh apabila masyarakat apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tidak menyebarluaskan kembali uang yang yang diragukan keasliannya dan melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi keasliannya,” terangnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Hadiri Pembukaan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi Publik Yang Dikecualikan Divhumas Polri

Apabila diwilayah tersebut tidak terdapat Kantor Bank Indonesia, maka Masyarakat dapat melaporkan kepada Perbankan untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia.

Dalam edukasi keaslian rupiah, BI menekankan masyarakat agar mengenali ciri rupiah asli dengan metode Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D). Selain itu, masyarakat dapat memperhatikan benang pengaman, color shifting dan latent image.

“Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman. Pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet,” tutur Zuni.

Baca juga  Polda Kaltara Siaga di Objek Wisata dan Pelabuhan: Pastikan Libur Lebaran Masyarakat Aman dan Kondusif

Ada juga gambar bunga pada uang rupiah akan berubah warna atau color shifting, apabila dilihat dari sudut pandang berbeda. Terdapat pula tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink. Sementara latent image gambar tersembunyi berupa tulisan ‘BI’ dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.

Lebih jauh dijelaskan Zuni, melalui diraba, tekstur hasil cetakan terasa kasar serta terdapat blind code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang. Melalui mekanisme diterawang akan terlihat watermark dan electrotype berupa tanda air gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan.

“Selain itu terdapat gambar saling isi (rectoverso) berupa logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya,” sebutnya.

Baca juga  Status Internasional Bandara Juwata Tarakan Dipulihkan

Ditegaskannya, dalam penentuan keaslian rupiah Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29 ayat (1) Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia, ayat (2) Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat dan ayat (3) Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia terkait Rupiah yang diragukan keasliannya.

“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin di pasar, sekolah, komunitas, dan masyarakat luas serta disosialisasikan melalui media digital agar masyarakat semakin paham mengenai keaslian rupiah,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?