TARAKAN – Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah yang berada di Samarinda, kini resmi bekerja sama dengan Rumah Sakit Pertamina Tarakan dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Diketahui kedua rumah sakit tersebut ditunjuk sebagai rujukan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk pelayanan rehabilitasi pengguna narkotika yang ada di Kaltara.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, kerjasama ini diawali melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Balai Rehabilitasi Tanah Merah dengan pihak RS Pertamina dan RS Bhayangkara. Sebagai bagian dari kerjasama tersebut, tenaga medis dari kedua rumah sakit akan menerima pelatihan UTC 5.
Pelatihan ini berbasis keterampilan dan meliputi berbagai aspek pelayanan rehabilitasi, mulai dari proses penerimaan pasien, skrining, penilaian, hingga perencanaan perawatan dan dokumentasi oleh tenaga profesional di bidang kecanduan.
“Jadi para tenaga medis yang magang ini bertujuan meningkatkan kompetensi dalam pelayanan rehabilitasi narkotika,” ujar Tatar, Rabu (21/5).
Ia menambahkan, tenaga medis akan mengikuti masa magang selama 1 hingga 2 bulan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah. Pengiriman peserta akan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing rumah sakit.
“Nanti akan dilakukan bertahap. Mungkin tiga orang dulu,” ungkapnya.
Tatar juga menyampaikan, saat ini kedua rumah sakit telah mempersiapkan fasilitas untuk menunjang layanan rehabilitasi. RS Bhayangkara, misalnya, menyediakan empat kamar rawat inap dengan kapasitas dua hingga tiga pasien per kamar.
Sementara itu, RS Pertamina telah menyiapkan satu lantai khusus untuk layanan serupa.
“Maka masyarakat yang ingin melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi bisa langsung datang ke BNNP atau melalui rumah sakit rujukan,” tuturnya.
Pihaknya memastikan akan membantu memfasilitasi proses laporan masyarakat yang ingin direhabilitasi.
“Terkait biaya penentuan tarif ada di pihak rumah sakit, namun diharapkan tidak jauh dari standar biaya yang ditetapkan negara agar tetap terjangkau bagi masyarakat,” pungkasnya. (adm)





