Pemprov Kaltara Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program penghapusan denda kendaraan, yang akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Tarakan, Irawan, menjelaskan bahwa program pemutihan ini mencakup penghapusan denda administrasi PKB, keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo, keringanan pokok PKB untuk kendaraan menunggak pajak, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I khusus truk, dan keringanan pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kaltara.

Irawan menambahkan, program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan fiskal yang telah berlaku sejak Januari 2025. Kebijakan sebelumnya mencakup penurunan BBNKB I sebesar 25% untuk kendaraan pribadi, serta pembebasan BBNKB II, III, dan IV.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024, dilakukan penyusutan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 25% untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2017 ke bawah, yang secara otomatis menurunkan tarif pajak.

Baca juga  Wakapolda Kaltara Hadiri Pelantikan Pengurus Daerah KBPP Polri Periode 2026-2031

“Sebelum ada keringanan ini, ada kebijakan fiskal yang berlaku mulai Januari, yaitu Surat Keputusan Gubernur Nomor 103.3.1 Tahun 2025, yang pertama kendaraan pribadi BBN I turun 25%, BBNKB II, III, IV itu gratis. Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024, penyusutan NJKB kendaraan, yang berarti otomatis jika NJKB turun, tarifnya akan turun,” jelas Irawan.

Meskipun telah dilakukan sosialisasi masif melalui media, RRI, dan penyebaran selebaran, Irawan mengakui bahwa antusiasme masyarakat terhadap penurunan tarif pajak sebelumnya masih kurang.

“Kemarin hasil evaluasi kami, masyarakat kurang antusias. Nah, dengan adanya pemutihan ini, pajak kendaraan akan semakin turun. Tolong segera dimanfaatkan, insyaallah berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 30 September 2025,” tegasnya.

Program pemutihan ini juga bertujuan untuk memperbarui data kendaraan agar sesuai dengan data di kepolisian (lantas polri), Jasa Raharja, dan Bapenda.

Baca juga  Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemprov Kaltara Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

“Alasan ini karena kita lagi meng-update data kendaraan supaya data kami sama dengan data di lantas polri, sama dengan data Jasa Raharja, sama dengan Bapenda. Jadi kendaraan yang belum mendaftar ulang segeralah, jadi bisa kita akomodir yang mana riil yang aktif membayar,” ujar Irawan.

Terkait peningkatan pendapatan, Irawan mengakui adanya peningkatan, namun belum sesuai target. “Ada sih, ada waktu yang fiskal ini ada. Cuma kurang. Maksud kami itu kan, kalau memang tarifnya turun, tapi volume kendaraan banyak membayar, bisa kami tutupi target yang kita kejar karena antusiasme masyarakat,” katanya.

Ia berharap, dengan adanya program pemutihan ini, ditambah dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) RI di bulan Agustus, partisipasi masyarakat akan meningkat signifikan.

“Yang fiskal kemarin itu cuma 2 persen saja. Nah ini, apakah memang masyarakat memang tidak mau bayar, atau mereka tidak tahu, tapi kami sudah masif menyosialisasikan,” keluhnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Tindaklanjuti Potensi Gesekan Ojek Online dan Pangkalan

Irawan mencontohkan pengalamannya sendiri, “Contoh pajak saya itu hampir Rp 2 juta. Ternyata saya bayar cuma Rp 1.400.000. Nah, begitu juga teman saya yang di Malinau kemarin, hampir Rp 2 juta dia bayar sama. Turun, Rp 600.000-nya hilang.”

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok PKB sebelum jatuh tempo, bahkan hingga 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini yang akan berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Terkait dasar hukum pemutihan, Irawan menyatakan bahwa akan ada Surat Keputusan Gubernur yang akan diterbitkan. Ia juga menunggu informasi dari Jasa Raharja (JR) mengenai penghapusan denda tahun lalu, sementara denda tahun berjalan tetap harus dibayar. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?