Dua Kurir Sabu Diringkus Ditpolairud Polda Kaltara

Polairud Polda Kaltara melakukan rilis kepada awak media pengungkapan sabu dengan berat 7 kilogram

TARAKAN – Dua kurir sabu berinisial SR dan AS diringkus Ditpolairud Polda Kaltara. Keduanya mengelabuhi petugas dengan membungkus sabu dengan kemasan teh Cina dan mencoba menyelundupkan sabu dengan berat 7 kilogram.

Penangkapan keduanya diawali dari SR yang saat itu diciduk polisi saat berada di perairan Juata Laut. Polisi langsung menyergap SR dan menggeledah speedboat yang dikemudikannya. Polisi mendapati 5 kilogram sabu yang dimasukan ke dalam karung pada Ahad, 4 Februari 2024 sekira 05.30 WITA.

“Pengembangan kita lanjutkan ke AS yang saat itu hendak menjemput sabu yang dibawa SR. Diketahui, AS baru tiba di Tarakan dari Balikpapan atas perintah seseorang yang kita jadikan DPO, untuk menjemput sabu tersebut,” jelas Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Rabu (7/2).

Polisi menciduk AS pada hari yang sama disebuah homestay yang ada di Tarakan. Saat menggerebek AS, polisi juga mendapati 2 kilogram sabu yang dibalut dengan daster.

“SR ini membawa sabu langsung dari Tawau. Dia yang jemput langsung dari Tawau terus ke Tarakan pakai speedboat itu untuk diserahkan ke AS,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS pergi ke Tarakan bersama istrinya yang tidak tahu bahwa akan menjemput sabu. Karena AS beralasan pergi ke Tarakan untuk mengambil sarang burung walet.

Dilanjutkan Ditpolairud, SR diminta oleh pemilik sabu yang saat ini DPO di Tawau Malaysia untuk mengirimkan sabu dengan upah Rp 50 juta. Bukan hanya sekali, SR rupanya sudah meloloskan sebanyak 3 kali.

Sementara AS, dijanjikan upah Rp 100 juta untuk membawa sabu ke Balikpapan.

“Kita masih dalami untuk AS mengambil sabu itu darimana. Karena begitu dia tiba di Tarakan sabu itu sudah ada. SR ini tujuan sabunya tergantung permintaan pesanan. SR juga positif mengkonsumsi sabu,” bebernya.

Atas kejadian ini, keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (adm)

 

 

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?