Warga Keluhkan Rumitnya PBG, DPRD Berau Desak Pemkab Beri Penjelasan Terbuka

Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong.

Berau – Kebijakan penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mulai menuai banyak keluhan dari masyarakat. Di Kabupaten Berau, sejumlah warga menilai prosedur pengurusan PBG terlalu rumit, memakan waktu lama, dan tidak transparan dalam hal biaya.

Anggota Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa kesulitan memahami mekanisme baru tersebut. Menurutnya, ketidaksiapan sistem dan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah menjadi sumber utama kebingungan di lapangan.

“Banyak laporan yang kami terima. Masyarakat merasa proses pengurusan PBG ini membingungkan, mulai dari tahapan administrasi hingga penentuan biaya,” ujar Peri Kombong saat ditemui di Kantor DPRD Berau, baru-baru ini.

Baca juga  Nurung Dorong Transformasi Ekonomi Berau dari Batu Bara ke Sektor Berkelanjutan

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya memastikan sistem yang menggantikan IMB itu benar-benar siap sebelum diterapkan secara penuh. Tanpa sosialisasi yang masif dan pendampingan yang jelas, masyarakat justru akan dirugikan karena proses perizinan bisa tersendat.

“Kami tidak menolak kebijakan PBG, karena itu aturan nasional. Tapi pemerintah daerah harus hadir menjelaskan dan mempermudah masyarakat, bukan malah membuat bingung,” tegasnya.

Peri juga menyoroti adanya laporan mengenai ketidakjelasan biaya pengurusan PBG di tingkat daerah. Beberapa warga, kata dia, mengaku diminta membayar sejumlah uang tanpa memahami dasar perhitungannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi pungutan di luar ketentuan.

Baca juga  Rudi Mangunsong Desak Penguatan Produksi Lokal, Operasi Pasar Dinilai Hanya Obati Gejala Inflasi

“Biaya pengurusan harus transparan. Kalau memang ada retribusi sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya dan berapa nominalnya. Jangan sampai masyarakat merasa dipersulit atau dimanfaatkan,” ujarnya.

DPRD Berau, lanjut Peri, dalam waktu dekat akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk memberikan penjelasan terbuka di hadapan legislatif dan masyarakat. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk memastikan pelaksanaan PBG berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga  DPRD Dorong Program Kebun Mandiri untuk Tekan Kenaikan Harga Pangan di Berau

“Kami akan minta OPD menjelaskan secara terbuka bagaimana alur dan dasar penetapan biaya PBG. Kalau memang ada hambatan teknis di sistem, harus segera diperbaiki,” katanya.

Peri menegaskan, DPRD tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian hukum dalam pembangunan. Ia berharap pemerintah daerah lebih proaktif memberikan sosialisasi, pendampingan, dan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak menjadi beban baru bagi rakyat. Prinsipnya, setiap kebijakan publik harus mempermudah, bukan mempersulit,” pungkasnya. (sgt/adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?