Penyelundupan Sabu 3 Kilogram ke Bontang Digagalkan Satreskoba Polres Tarakan

TARAKAN — Pengungkapan 3 kilogram (kg) sabu oleh Polres Tarakan kembali menunjukkan Tarakan masih menjadi titik transit strategis bagi jaringan narkotika lintas provinsi. Mulai dari masuknya barang lewat jalur laut, penyimpanan di lokasi tersembunyi, hingga penggunaan motor kecil agar tidak mencolo. Semua modus menguatkan pola bahwa jaringan memanfaatkan celah geografis Kalimantan Utara.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Saputra Manik mengatakan, dua kurir, AS dan SP, masuk Tarakan melalui jalur laut dan langsung menuju hotel tempat mereka menginap. Di sana mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum menjalankan misi pengambilan paket. Keduanya didapati warga Sangatta, Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga  Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol

“Mereka bekerja dengan skema modus putus. Kurir tidak pernah mengetahui siapa yang menaruh barang ataupun pemilik utama. Mereka hanya diberi titik penjemputan,” jelas Kapolres.

Pada Kamis pagi, keduanya menuju lokasi pengambilan di dekat gudang semen Jalan Aki Babu, tidak jauh dari area pembuangan sampah. Lokasi itu dipilih pemasok untuk meminimalkan risiko tatap muka dan memudahkan kurir mengambil barang tanpa menarik perhatian.

Kasat Resnarkoba AKP Tegar Wida Saputra menyebutkan, pola seperti ini sangat mirip dengan beberapa kasus besar yang pernah diungkap sebelumnya.

“Ciri-cirinya sama barang masuk lewat laut, ditaruh di titik tersembunyi, lalu kurir datang mengambil. Pola ini mirip jaringan internasional,” ujarnya.

Baca juga  1 Ton Beras Asal Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan

Setelah mengambil paket, kedua kurir bergerak menggunakan motor Honda Scoopy menuju Jalan Cahaya Baru. Motor kecil sengaja digunakan agar tidak mencolok dan mudah bermanuver.

Mereka selanjutnya akan menyeberang menggunakan speedboat menuju Bulungan. Di Pelabuhan Tanjung Selor, sebuah mobil rental sudah disiapkan untuk membawa mereka ke Bontang.

“Kunci mobil itu kami temukan di AS. Ini menunjukkan perencanaan yang rapi,” kata Kapolres.

Penyergapan polisi menggagalkan rencana tersebut. AS berhasil ditangkap, namun SP yang diduga penghubung utama komunikasi jaringan berhasil kabur ke area perkebunan warga. SP yang merupakan residivis narkotika kini menjadi buronan. Polisi menduga total nilai sabu tersebut mencapai miliaran rupiah dan berasal dari luar negeri.

Baca juga  Sopir Jasa Ekspedisi Curi Barang Pelanggannya

Kapolres menegaskan bahwa jalur laut adalah celah yang paling sering dimanfaatkan jaringan narkoba dalam beberapa tahun terakhir.

AS kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Mayoritas kasus besar yang kami ungkap selalu terkait moda transportasi air. Pengawasannya perlu diperkuat, baik di pelabuhan maupun dermaga kecil,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?