Kewenangan Penerbitan Izin dan Dokumen Pelayaran Resmi Beralih

Speedboat yang bersandar di Pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.

TARAKAN – Kebijakan nasional terkait peralihan kewenangan penerbitan izin dan dokumen pelayaran speedboat resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.

Melalui kebijakan ini, kewenangan yang sebelumnya berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dialihkan kembali ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman, mengatakan peralihan kewenangan tersebut sekaligus diikuti dengan penerapan sistem pelayanan berbasis digital melalui Inaportnet.

“Sejak kebijakan ini berlaku, kami mulai memanggil agen-agen pelayaran yang mengageni kapal speed penumpang (SPT) untuk diarahkan berintegrasi dengan Inaportnet,” ujar Umar, Senin (12/1).

Baca juga  Wakapolda Kaltara Pimpin Exit Meeting Audit Kinerja Tahap I 2026: Tekankan Pembenahan Internal dan Akuntabilitas

Menurutnya, selama berada di bawah BPTD, proses administrasi masih banyak dilakukan secara manual. Hal ini menimbulkan pekerjaan rumah (PR) bagi KSOP Tarakan karena sebagian besar dokumen kapal yang diterima masih bersifat sementara.

“Untuk bisa terintegrasi dengan Inaportnet, dokumen kapal harus bersifat permanen. Ini yang sedang kita kejar dan kita dorong terus,” jelasnya.

KSOP Tarakan telah memulai langkah awal dengan memanggil sejumlah agen pelayaran untuk melakukan sosialisasi sekaligus edukasi penggunaan Inaportnet.

Baca juga  Commander Wish Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., kepada Seluruh Personel

“Kemarin kami mengenalkan dan mempraktikkan langsung penggunaan Inaportnet, mulai dari kapal datang, bongkar muat penumpang, sampai kapal berangkat dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Umar.

Namun demikian, penerapan sistem digital ini belum diberlakukan secara penuh. KSOP Tarakan masih menerapkan sistem bertahap, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 36 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Untuk pengawasan harian, KSOP Tarakan menyiagakan lima petugas di lapangan. Jumlah tersebut masih berpotensi ditambah sesuai kebutuhan.

Baca juga  Pemprov Kaltara Tindaklanjuti Upaya Pemulihan Status Internasional Bandara Juwata Tarakan

“Yang sudah siap dan dokumennya lengkap, kita layani lewat Inaportnet. Sementara yang belum siap, masih kita layani secara manual sambil menunggu dokumen kapal menjadi permanen,” katanya.

Umar menegaskan, ke depan seluruh angkutan penyeberangan dan kapal speed penumpang wajib terintegrasi dengan Inaportnet. Melalui sistem ini, seluruh data kapal dan penumpang akan tercatat secara digital.

“Mulai dari dokumen kapal, jumlah penumpang, sampai laporan keberangkatan semuanya tercatat. Jadi pengawasannya lebih mudah dan transparan,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?