DPRD Tarakan Setujui Penarikan Raperda Multiyears

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, menerima penarikan Raperda Multiyears dalam rapat paripurna dengan agenda Raperda tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak di ruang rapat DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/2026).

TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang Didanai Melalui Pembiayaan Tahun Jamak dalam rapat paripurna, Selasa (4//20268) malam.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya perubahan regulasi yang mengatur mekanisme pelaksanaan proyek pembiayaan tahun jamak (multiyears).

Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan peninjauan kembali Raperda dilakukan karena ketentuan yang menjadi dasar penyusunannya telah berubah. Berdasarkan aturan terbaru, proyek pembangunan dengan skema pembiayaan tahun jamak tidak lagi diwajibkan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga  Berau Sambut Baik Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Ingatkan Pengawasan Ketat

“Penarikan atau peninjauan kembali Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini didasari perubahan aturan. Kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tidak lagi harus ditetapkan melalui Perda, melainkan cukup melalui kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.

Menurut Yunus, perubahan mekanisme tersebut membuat pemerintah daerah dan DPRD harus menyesuaikan seluruh proses yang telah berjalan. Raperda yang sebelumnya diajukan ditarik agar pelaksanaan pembiayaan tahun jamak tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, rapat paripurna yang membahas penarikan Raperda dihadiri 26 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Baca juga  DPRD Berau Minta Pembangunan Pendidikan Fokus terhadap Kualitas SDM dan Gizi Siswa

Persetujuan penarikan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Karena dasar hukumnya berubah, maka mekanisme yang digunakan juga harus menyesuaikan. DPRD bersama pemerintah daerah sepakat menempuh langkah ini agar seluruh proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Yunus menilai penyesuaian terhadap regulasi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD agar setiap kebijakan daerah tetap memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Baca juga  Belanja Melonjak, DPRD Minta Pemkot Tarakan Kendalikan Defisit APBD 2025

“Yang kami lakukan adalah menyesuaikan dengan regulasi terbaru. DPRD berkewajiban memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang tepat sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan penarikan Raperda tidak mengubah komitmen DPRD dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme pembiayaan tahun jamak dengan aturan yang berlaku.

“Substansi pembangunan tetap menjadi perhatian DPRD. Yang berubah hanya mekanisme persetujuannya karena harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?