TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara mulai mencermati perubahan postur APBD Tahun Anggaran 2026 setelah Pemerintah Provinsi Kaltara menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III, Rabu (9/9/2026).
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM. menegaskan, tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pembahasan secara rinci terhadap setiap perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Menurut Djufrie, penyampaian nota pengantar dalam paripurna menjadi dasar bagi DPRD untuk masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah. Sejumlah komponen dalam rancangan perubahan anggaran akan ditelaah, terutama berkaitan dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Setelah nota pengantar disampaikan, pembahasannya akan kita lanjutkan bersama pemerintah daerah. DPRD akan melihat setiap perubahan secara rinci, termasuk dasar perhitungannya dan program atau kegiatan yang ikut mengalami penyesuaian,” kata Djufrie.
Ia menjelaskan, perubahan APBD perlu ditempatkan dalam konteks kondisi keuangan daerah. Setiap penyesuaian anggaran harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta tetap mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembahasan ini perlu melihat kondisi fiskal daerah secara utuh. Ada perubahan pendapatan, ada pula penyesuaian belanja dan pembiayaan. Semua komponen itu harus kita lihat keterkaitannya sebelum menentukan sikap terhadap rancangan perubahan APBD,” ujarnya.
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,448 triliun. Belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,464 triliun, sedangkan pembiayaan netto diproyeksikan Rp15,347 miliar yang bersumber dari SiLPA audited Tahun Anggaran 2025.
Djufrie mengatakan, besaran tersebut masih akan menjadi materi pembahasan antara DPRD dan Pemprov Kaltara. DPRD akan memastikan penyesuaian postur anggaran memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Angka-angka ini masih akan kita bahas secara detail. Kami perlu melihat programnya, kebutuhan anggarannya, kemudian kemampuan daerah dalam membiayainya. Dari pembahasan itu nanti akan terlihat ruang penyesuaian yang dapat dilakukan,” katanya.
Menurut dia, keterbatasan ruang fiskal juga perlu menjadi pertimbangan ketika menentukan prioritas dalam perubahan APBD. Program yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat perlu diperhitungkan secara cermat agar pelaksanaannya tetap berjalan.
“Prioritas anggaran harus disusun dengan perhitungan yang matang. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan, sementara kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan. DPRD akan membahas hal tersebut bersama pemerintah sampai mendapatkan rumusan perubahan APBD yang realistis,” pungkas Djufrie. (*/sp)
Tag
DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, APBD Kaltara, Perubahan APBD 2026, KUA PPAS, Pemerintah Provinsi Kaltara, Anggaran Daerah, Keuangan Daerah, Tanjung Selor
Teks Foto





