TARAKAN – Penanganan anak yang membutuhkan perlindungan khusus di Kalimantan Utara perlu ditopang sistem layanan yang mampu bergerak cepat ketika persoalan muncul. Penguatan lembaga layanan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan anak dalam kondisi rentan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan perlindungan anak membutuhkan koordinasi antarlembaga karena persoalan yang dihadapi anak dapat berkaitan dengan keluarga, pendidikan, kesehatan, lingkungan sosial hingga aspek hukum.
“Persoalan anak itu cukup kompleks. Penanganannya tidak bisa dibebankan kepada satu pihak saja. Pemerintah, lembaga layanan dan masyarakat harus memiliki koordinasi yang jelas ketika ada anak yang membutuhkan perlindungan,” kata Supa’ad.
Menurutnya, lembaga penyedia layanan perlu memiliki sumber daya yang memadai agar mampu memberikan pendampingan sesuai kondisi anak. Setiap kasus dapat memiliki latar belakang berbeda sehingga pendekatan yang digunakan juga perlu disesuaikan.
“Setiap anak punya persoalan yang berbeda. Ada yang membutuhkan pendampingan psikologis, ada yang berkaitan dengan kondisi keluarga, pendidikan atau persoalan lainnya. Petugas harus mampu memahami kebutuhan itu sebelum menentukan bentuk penanganannya,” ujarnya.
Supa’ad juga mendorong peningkatan peran masyarakat dalam mendeteksi persoalan yang dialami anak sejak dini. Lingkungan keluarga, sekolah dan tempat tinggal memiliki posisi dekat dengan anak sehingga dapat membantu mengidentifikasi kondisi yang membutuhkan intervensi.
“Masyarakat harus tahu ketika menemukan anak dalam kondisi yang membutuhkan perlindungan, harus melapor ke mana dan siapa yang bisa memberikan penanganan. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula bantuan bisa diberikan,” tutur Supa’ad.
Ia menambahkan, perlindungan anak perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dasar. Anak yang sedang menghadapi persoalan tetap membutuhkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, rasa aman dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya.
“Anak tetap punya hak untuk sekolah, mendapatkan layanan kesehatan dan merasa aman meskipun sedang menghadapi persoalan. Pendampingan harus memastikan hak-hak tersebut tidak terabaikan,” katanya.
Supa’ad berharap pemerintah daerah memperkuat mekanisme rujukan antarpenyedia layanan. Kejelasan alur tersebut diperlukan agar anak tidak berpindah-pindah tanpa mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Alur rujukan harus jelas. Ketika satu lembaga tidak bisa menangani kebutuhan tertentu, harus ada mekanisme untuk meneruskannya kepada pihak yang memiliki kemampuan. Jangan sampai anak justru menunggu karena koordinasinya tidak berjalan,” ujarnya.
Menurut Supa’ad, penguatan perlindungan anak juga membutuhkan evaluasi terhadap layanan yang sudah tersedia. Pemerintah perlu melihat kapasitas sumber daya manusia, jangkauan layanan serta kebutuhan masing-masing daerah agar sistem perlindungan dapat berjalan lebih merata.
“Kita perlu melihat layanan yang sudah ada dan bagian mana yang masih perlu diperkuat. Kaltara memiliki wilayah yang luas, sehingga akses perlindungan anak juga harus dipikirkan sampai ke daerah-daerah,” pungkas Supa’ad. (adv)





