TANJUNG SELOR – Perubahan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026 mulai dipertajam DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan melihat kembali kebutuhan program dan kemampuan anggaran yang tersedia. Pembahasan dilakukan Komisi I hingga Komisi IV bersama perangkat daerah mitra kerja pada 4-7 September 2026.
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., mengatakan pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diperlukan untuk memastikan setiap perubahan program memiliki dasar kebutuhan yang jelas. DPRD juga meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait pergeseran maupun penyesuaian anggaran.
“Setiap perubahan anggaran harus kita bahas dengan jelas. Kita perlu tahu programnya apa, kebutuhan anggarannya berapa dan target yang hendak dicapai seperti apa. Jadi pembahasannya tidak berhenti pada angka, tetapi melihat kebutuhan program secara keseluruhan,” ujar Djufrie.
Pembahasan dilakukan oleh masing-masing komisi sesuai bidang mitra kerja. Komisi I, II, III dan IV menggali perubahan program, kebutuhan pendanaan serta capaian yang hendak dicapai perangkat daerah dalam sisa pelaksanaan APBD 2026.
Djufrie mengatakan proses tersebut juga memberi ruang bagi DPRD untuk meminta klarifikasi terhadap program yang mengalami perubahan. Penjelasan dari perangkat daerah diperlukan agar perubahan alokasi dapat dipahami secara utuh sebelum pembahasan berlanjut pada tahapan berikutnya.
“Komisi bersama mitra kerjanya punya ruang untuk bertanya dan meminta penjelasan. Kalau ada program yang berubah, kita harus tahu alasan perubahannya, kemudian melihat apakah anggarannya memang sesuai dengan kebutuhan dan target yang ingin dicapai,” katanya.
Menurut Djufrie, perubahan KUA dan PPAS harus tetap melihat kebutuhan pembangunan daerah serta kondisi masyarakat. Program yang memperoleh alokasi anggaran perlu memiliki sasaran yang jelas sehingga penggunaan APBD dapat memberikan hasil yang terukur.
“Anggaran daerah harus diarahkan pada kebutuhan yang memang diperlukan. Kita ingin setiap alokasi punya sasaran yang jelas dan ada manfaatnya bagi masyarakat. Itu yang kita periksa dalam pembahasan bersama perangkat daerah,” tegasnya.
Pembahasan oleh seluruh komisi selanjutnya akan dirangkum sebagai bahan DPRD dalam tahapan pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah.
Djufrie menegaskan DPRD akan terus mencermati setiap usulan perubahan sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya. Menurutnya, penyesuaian anggaran perlu dilakukan secara terukur agar arah belanja daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan Kaltara.
“Kita akan terus mencermati hasil pembahasan komisi. Setelah semua bahan lengkap, itu kita bawa ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme. Harapannya perubahan anggaran ini bisa lebih tepat sasaran dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah,” pungkas Djufrie. (adv)





