Raperda PUG Kaltara Masuk Tahap Akhir, DPRD Targetkan Segera Disahkan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto.

TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Kalimantan Utara memasuki tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD Kaltara memastikan pembahasan regulasi tersebut terus dikawal hingga proses penetapan di rapat paripurna.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan Raperda PUG saat ini masih menjalani proses di Kementerian Dalam Negeri. Setelah proses tersebut selesai, dokumen akan diteruskan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara sebelum dibawa ke DPRD untuk penetapan.

“Sekarang prosesnya masih ada di Kemendagri. Kalau dalam minggu ini sudah sampai ke Biro Hukum Provinsi Kaltara, selanjutnya akan kita bawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Supaad.

Baca juga  Ranperda PUG Disetujui, DPRD Kaltara Tekankan Implementasi

Menurut dia, pembahasan Raperda PUG memiliki perjalanan cukup panjang. Gagasan regulasi tersebut sebelumnya muncul dari aspirasi yang diterimanya saat reses, ketika terdapat keluhan bahwa pembahasan Perda PUG telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian.

Supaad kemudian mendorong Raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD. Namun, dalam perkembangannya, regulasi itu kembali menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kaltara setelah naskah akademik dan draf Raperda dinilai telah siap untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga  Grace Warastuty Desak Pemkab Berau Pasang Plang Aset untuk Cegah Penyerobotan Lahan

“Awalnya ini muncul dari aspirasi saat reses. Saat itu disampaikan bahwa Perda PUG sudah sekitar 10 tahun belum selesai. Saya kemudian menariknya menjadi inisiatif DPRD. Tetapi karena naskah akademik dan drafnya sudah selesai, akhirnya pemerintah provinsi mengambil kembali sebagai usulan pemerintah,” jelasnya.

Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supaad mengatakan proses pembentukan regulasi daerah perlu dikawal agar target Propemperda 2026 dapat tercapai. DPRD menargetkan sedikitnya 70 persen Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun ini dapat dibahas hingga ditetapkan menjadi Perda.

Baca juga  Kewenangan Pendidikan Terbagi, DPRD Kaltara Dorong Penanganan Tak Terputus

Supaad berharap Raperda PUG dapat segera memperoleh penyelesaian akhir sehingga pemerintah daerah memiliki landasan regulasi yang lebih jelas dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kaltara

“Target kita minimal 70 persen Raperda yang masuk Propemperda 2026 bisa terbahas dan ditetapkan. Jadi bukan hanya pembahasannya yang harus cepat, tetapi setiap tahapan setelahnya juga perlu kita kawal supaya tidak kembali tertunda,” katanya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?