Polisi Sita 60 Bungkus Cairan Etomidate dari Tangan Kontraktor Asal Tarakan

TARAKAN – Terbongkarnya kepemilikan satu cartridge cairan yang diduga mengandung Etomidate menjadi pintu masuk Tim Satresnarkoba Polres Tarakan untuk membongkar dugaan jaringan peredaran zat berbahaya tersebut. Tak main-main, polisi sukses menyita puluhan cartridge serupa dan memburu tiga orang yang diduga terlibat.

Pengungkapan kasus ini menyeret LSH alias AH alias AW, seorang pria yang berprofesi sebagai kontraktor di Tarakan, serta dua wanita berinisial DA dan CH.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas mencegat LSH yang sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX di pinggir Jalan dr. Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 19.00 WITA.

Baca juga  Dua Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Tarakan

“Dari penggeledahan awal terhadap LSH, petugas menemukan satu cartridge berisi cairan diduga Etomidate yang terpasang pada alat hisap di dalam tasnya,” kata Rusli.

Saat diinterogasi, LSH bernyanyi bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang wanita berinisial DA. Bergerak cepat, polisi langsung menciduk DA di sebuah tempat hiburan malam. Dari celoteh DA, perburuan berlanjut hingga mengamankan wanita kedua, IS alias CH, di kediamannya.

Hasil pengembangan membocorkan fakta mengejutkan: terdapat total 60 bungkus cartridge liquid diduga Etomidate yang telah dipesan. Polisi lantas bergerak menggeledah rumah LSH.

Baca juga  Polda Kaltara Temukan Dugaan Selisih Takar Minyakita di Tarakan

“Satu cartridge kami amankan saat penangkapan awal, sementara 59 bungkus sisanya berhasil ditemukan di rumah LSH,” jelas Rusli.

Guna mengelabuhi petugas, 59 cartridge bertuliskan “TUX” tersebut disembunyikan di dalam kotak oranye berlabel Power Supply CCTV. Berat bersih puluhan cartridge tersebut mencapai 147,3 gram, ditambah satu cartridge awal seberat 0,06 gram.

Selain barang bukti cairan berbahaya, polisi turut menyita satu unit rokok elektrik DJOY, tas selempang JUACE, motor Honda PCX, serta empat unit ponsel (Samsung S10, Oppo A95, Oppo A73, dan Redmi Note 8) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga  Ditresnarkoba Polda Kaltara Amankan Pria Pembawa Sabu di Tanjung Selor

“Seluruh barang bukti sudah diuji awal menggunakan test kit dan ditimbang. Saat ini ketiganya berada di Makopolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Rusli.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait lainnya sesuai peran masing-masing.

“Penyidikan masih bergulir. Kami mendalami asal-usul barang, modus pemesanan, hingga peran tiap tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan jaringan atau pihak lain yang akan terus kami kejar,” tegas Rusli. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?