Bawaslu Tarakan Buka Rekrutmen 319 PTPS

Pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS di tingkat kecamatan

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas pada 27 November mendatang, dengan jumlah Pengawas TPS (PTPS) yang akan direkrut sebanyak 319 orang.

Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan Pengawas TPS dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.

“Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Se-Kota Tarakan.” Ucap Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto.

Baca juga  Pasca PSU, Bawaslu Tarakan Belum Temukan Pelanggaran

Hingga 16 September 2024, jumlah pendaftar sebanyak 81 orang tersebar di masing-masing kecamatan dengan jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 17 orang dari jumlah kebutuhan, jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 23 dari jumlah kebutuhan, jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 36 orang dari jumlah kebutuhan, jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Utara sebanyak 5 dari jumlah kebutuhan.

Baca juga  Bawaslu Tarakan Temukan Kendala Jelang tahapan Penetapan DPT

PTPS ini nantinya akan bertugas dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja selama 30 hari. Pengawas TPS ini tidak hanya bertugas pada hari pencoblosan saja, namun akan bertugas sejak 23 hari sebelum pencoblosan hingga tujuh hari pasca pencoblosan.

PTPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan dilapangan khususnya sebelum hingga setelah pencoblosan, sehingga dibutuhkan orang yang memiliki komitmen tinggi untuk mensukseskan Pilkada serentak di Bumi Paguntaka.

Baca juga  Buka Penjaringan Pilkada, DPW Nasdem Kaltara: Tidak Pernah Meminta Mahar

“Mereka (PTPS) juga melakukan tugas pengawasan pendistribusian hingga pengiriman logistik Pilkada hingga tiba di TPS. Juga, dapat memberikan pemahaman politik sampai himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk memastikan tahapan berjalan dengan aturan yang berlaku,” tambah Riswanto.

Selain menyampaikan temuan dugaan pelanggaran Pilkada, Pengawas TPS juga bisa menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak, untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?