Bobol Sembako di Toko Laris Jaya, Pria Asal Tarakan Pasrah Diringkus Polisi

Tarakan — Polres Tarakan melalui Tim URC Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Toko Laris Jaya, Jalan Yos Sudarso RT 001, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara, tanggal 15 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang merupakan warga Kota Tarakan. Terlapor diamankan pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, di sebuah warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Kasus pertama diketahui pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, pelapor yang merupakan karyawan Toko Laris Jaya hendak mengambil minuman di lantai satu toko.

Pelapor kemudian mendapati tali tambang yang sebelumnya digunakan untuk mengikat pintu gudang di lantai dua telah terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang diketahui telah hilang.

Baca juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Komunitas Etnis Indonesia Bersatu

Barang-barang yang hilang antara lain tabung gas LPG berbagai ukuran serta sejumlah minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian material sekitar Rp15.000.000.

Selanjutnya, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 07.28 WITA, kembali ditemukan adanya sejumlah barang yang hilang dari gudang toko.

Barang yang diketahui hilang antara lain tiga tabung LPG Malaysia ukuran 14 kilogram, dua tabung LPG ukuran 3 kilogram, satu dus minuman Pocari, satu dus minuman You C1000 dan satu dus sabun Mama Lemon ukuran 600 ml.

Atas kejadian kedua tersebut, pihak Toko Laris Jaya mengalami kerugian material sekitar Rp2.115.897 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga  Kepala BNN RI Atensi Kampung Narkoba di Selumit Pantai

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku adalah A. Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keberadaannya.

Pada Senin malam, 14 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mengetahui terduga pelaku berada di salah satu warnet di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Tim URC Satreskrim kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. 12 bungkus minyak goreng Fortune;
  2. 6 bungkus minyak goreng Kunci Mas;
  3. 9 bungkus minyak goreng Bimoli.
Baca juga  Puncak Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kaltara Gelar Layanan Gratis

Terhadap perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain mengamankan terlapor, melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Tarakan menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung. Setiap pihak yang diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Polres Tarakan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Tarakan. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?