DPRD Kaltara Akan Bahas Regulasi Pertanian dengan Kementerian dan DPR RI

Ketua Komisi II DPRD Kaltara Pdt. Robenson Tadem membahas persoalan kewenangan pemerintah daerah dalam sektor pertanian.

TANJUNG SELOR – Keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi dalam mendukung sektor pertanian di Kalimantan Utara akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Komisi II DPRD Kaltara menyiapkan konsultasi bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk mencari ruang kebijakan agar kebutuhan daerah tetap dapat ditangani tanpa berbenturan dengan aturan pembagian urusan pemerintahan.

Rencana tersebut dijadwalkan pada Oktober 2026 dengan sejumlah instansi pusat sebagai tujuan konsultasi.

Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan itu perlu dibahas langsung karena hambatan di daerah berkaitan dengan regulasi dan pembagian kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Persoalan ini tidak cukup kita selesaikan di tingkat provinsi. Ada aturan dan pembagian urusan dari pusat yang harus kita komunikasikan supaya pemerintah pusat memahami kondisi yang kami hadapi di Kaltara,” kata Robenson.

Baca juga  Muddain Dorong Kegiatan Olahraga Dekatkan Pemerintah dan Warga

Konsultasi tersebut rencananya melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri serta DPR RI. Komisi II bersama perangkat daerah akan membawa kondisi lapangan sekaligus persoalan yang muncul ketika pemerintah provinsi hendak memberikan dukungan terhadap sektor pertanian di kabupaten dan kota.

Robenson mengatakan informasi dari daerah perlu disampaikan secara langsung agar kebijakan yang diterapkan tidak semata-mata melihat pembagian kewenangan secara administratif. Menurutnya, kondisi geografis dan kebutuhan pembangunan Kaltara membutuhkan ruang koordinasi yang dapat menjembatani kepentingan provinsi dengan kabupaten dan kota.

“Kami akan bawa gambaran kondisi sebenarnya di lapangan. Ada kebutuhan masyarakat dan ada persoalan yang harus ditangani, tetapi ruang gerak pemerintah provinsi tidak selalu sama dengan kebutuhan tersebut. Hal seperti ini perlu diketahui pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca juga  DPRD Kaltara Dorong Konsep Satu Desa Satu Komoditas Unggulan

Ia menyebut evaluasi regulasi menjadi salah satu opsi yang dapat dibicarakan dalam konsultasi tersebut. Namun, bentuk penyelesaiannya tidak harus selalu berupa perubahan aturan. Penyesuaian mekanisme kerja sama antarpemerintahan juga dapat menjadi alternatif.

“Bentuk solusinya tentu kita serahkan pada hasil pembahasan. Bisa saja ada penyesuaian aturan, bisa juga dibuat mekanisme kerja sama yang lebih jelas. Intinya, provinsi tetap punya ruang untuk membantu daerah ketika memang dibutuhkan, tetapi pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan,” tutur Robenson.

Baca juga  Paripurna DPRD Kaltara Sepakati Belanja Perubahan APBD Rp2,46 Triliun

Politisi Partai Golkar tersebut menilai persoalan kewenangan perlu dilihat dari dampaknya terhadap pembangunan pertanian. Pemerintah daerah memiliki kebutuhan dan persoalan berbeda sehingga penerapan aturan perlu disertai mekanisme koordinasi yang mampu menjawab kondisi di lapangan.

Komisi II juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara dalam menyiapkan bahan konsultasi. Data serta persoalan yang dihadapi daerah akan menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat.

“Kami akan membawa data dan kondisi lapangan secara jelas, sehingga pembicaraan nanti bisa diarahkan pada solusi. Harapannya pemerintah pusat dapat melihat kebutuhan Kaltara dan memberi ruang kebijakan yang memungkinkan daerah bergerak lebih efektif,” pungkas Robenson. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?