DPRD Kaltara Pertanyakan Kapasitas 60 Bed RSUD yang Berkurang

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah saat mengikuti RDP membahas kapasitas bed RSUD di Badan Penghubung, Rabu (23/9/2026).

TARAKAN – Pengurangan kapasitas tempat tidur di RSUD dr. H. Jusuf SK dinilai dapat memengaruhi pengaturan pelayanan pasien. Dari sekitar 340 bed yang tersedia, hanya sekitar 283 unit yang dapat digunakan, sehingga terdapat selisih sekitar 60 bed.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan perbedaan jumlah tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi yang digunakan dalam menentukan kapasitas bed rumah sakit.

Hal itu menjadi salah satu materi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, Biro Hukum dan BPJS Kesehatan di Badan Penghubung, Rabu (23/9/2026).

“Bed yang tersedia itu kurang lebih sekitar 340-an. Tetapi karena pemahaman terhadap regulasi, yang bisa digunakan menjadi sekitar 283. Jadi ada pengurangan sekitar 60 bed. Ini yang perlu kita lihat lagi, bagaimana dasar regulasinya dan bagaimana kapasitas yang ada tetap bisa dimanfaatkan,” kata Syamsuddin.

Baca juga  DPRD Kaltara Cermati Penyesuaian Pendapatan dan Belanja APBD 2026

Menurutnya, jumlah bed berkaitan dengan kemampuan rumah sakit mengatur pelayanan pasien. Kapasitas yang lebih sedikit dapat memengaruhi alur penanganan, terutama ketika pasien dari instalasi gawat darurat (IGD) membutuhkan ruang perawatan.

Syamsuddin mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena rumah sakit memiliki kapasitas fisik yang lebih besar. DPRD ingin mengetahui apakah seluruh kapasitas yang tersedia masih dapat dimanfaatkan dengan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Baca juga  DPRD Kaltara Dorong Sarang Walet dan Rumput Laut Tembus Pasar Internasional

“Kalau bed berkurang, tentu pelayanan ikut terdampak. Pengaturan mulai dari IGD menjadi lebih rumit karena kita harus melihat ketersediaan ruang untuk pasien berikutnya. Kami ingin kapasitas yang ada bisa dimanfaatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta penjelasan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi bed yang tersedia dan penerapannya dalam pelayanan. Dinas Kesehatan serta Biro Hukum juga dilibatkan untuk memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan dasar aturan yang digunakan.

Syamsuddin mengatakan perbedaan pemahaman regulasi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan pembatasan terhadap kapasitas pelayanan rumah sakit yang sebenarnya tersedia.

Baca juga  Regulasi BPJS Batasi Bed RSUD, DPRD Kaltara Minta Aturan Diperjelas

“Regulasi tentu harus kita ikuti. Tetapi kondisi rumah sakit dan kebutuhan pelayanan juga perlu dilihat. Jangan sampai kapasitas yang sebenarnya tersedia tidak bisa dimanfaatkan karena perbedaan pemahaman terhadap aturan,” katanya.

Ia berharap hasil pembahasan lintas pihak dapat memberikan kejelasan mengenai kapasitas bed yang dapat digunakan rumah sakit, sehingga pengaturan pelayanan pasien tidak terkendala oleh perbedaan penerapan regulasi.

“Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya, supaya kapasitas rumah sakit yang ada bisa dimanfaatkan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?