TARAKAN – Luasnya wilayah perbatasan Kalimantan Utara membuat pengawasan terhadap pergerakan barang membutuhkan pola pengawasan yang lebih terpadu dan menjangkau jalur resmi maupun tidak resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, menilai kondisi geografis Kaltara dengan wilayah perbatasan darat dan perairan memerlukan sistem pengawasan yang mampu menjangkau berbagai jalur perlintasan. Pemetaan titik rawan serta peningkatan patroli menjadi bagian yang perlu diperkuat.
“Wilayah perbatasan kita cukup luas, sehingga pengawasannya tidak bisa hanya melihat jalur resmi. Titik-titik rawan harus dipetakan, kemudian patroli di darat maupun laut perlu diperkuat sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah,” ujar Alimuddin.
Pengawasan tersebut juga membutuhkan keterlibatan sejumlah instansi dengan tugas dan kewenangan berbeda. TNI, Polri, Bea Cukai, BNN, Satgas Pamtas RI-Malaysia, Imigrasi, Karantina dan instansi terkait perlu membangun koordinasi dalam mengawasi perlintasan barang.
Kaltara memiliki tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Long Nawang, Sebatik dan Labang. Keberadaan PLBN menjadi bagian dari sistem pelayanan dan pengawasan perlintasan orang maupun barang antara Indonesia dan Malaysia.
Namun, pengawasan juga perlu menjangkau wilayah di luar akses resmi. Pemetaan jalur rawan menjadi salah satu langkah untuk mengetahui potensi perlintasan barang yang tidak melalui mekanisme kepabeanan maupun ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Kaltara menyiapkan tindak lanjut melalui pembahasan bersama instansi terkait serta peninjauan langsung ke lapangan. Agenda tersebut diarahkan untuk melihat kondisi pengawasan sekaligus mengidentifikasi titik yang membutuhkan penguatan.
“Kita perlu melihat langsung kondisi di lapangan, terutama titik-titik yang dianggap rawan. Dari situ bisa diketahui apa yang masih kurang dan langkah apa yang perlu dilakukan bersama instansi terkait,” kata Alimuddin.
Penguatan pengawasan perbatasan juga perlu berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan melalui jalur resmi. DPRD Kaltara menilai aktivitas perdagangan yang memenuhi ketentuan tetap perlu didukung, sementara jalur ilegal harus dicegah melalui pengawasan yang lebih terkoordinasi.
“Perdagangan melalui jalur resmi harus tetap berjalan, tetapi pengawasan terhadap jalur yang tidak resmi juga tidak boleh diabaikan. Dua hal ini harus berjalan bersamaan dalam menjaga wilayah perbatasan Kaltara,” pungkasnya. (adv)





