Rasio Penyelesaian Perkara Kejari Tarakan Capai 100 Persen pada 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid.

TARAKAN – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menangani ratusan perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) dengan tingkat penyelesaian yang dinilai optimal. Berdasarkan data kinerja internal kejaksaan, total 375 perkara tercatat sejak tahap pra-penuntutan, dengan 328 perkara berhasil dilimpahkan dan diselesaikan di tahap penuntutan, atau mencapai rasio penyelesaian 100 persen.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum dan efektivitas sistem peradilan pidana di wilayah perbatasan.

“Dari total 375 SPDP yang kami terima sepanjang 2025, sebanyak 328 perkara masuk ke tahap penuntutan dan seluruhnya berhasil diselesaikan. Tidak ada tunggakan perkara. Ini menjadi komitmen kami agar proses hukum berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Deddy kepada

Selain itu, pada tahap eksekusi, Kejari Tarakan mencatat 381 perkara yang harus dilaksanakan, dengan 365 perkara telah dieksekusi hingga akhir tahun. Sisanya masih menunggu penyelesaian administratif putusan pengadilan yang turun di akhir periode.

Secara rinci, data penanganan perkara pidana umum Kejari Tarakan sepanjang 2025 meliputi Pra-penuntutan (SPDP masuk) sebanyak 375 perkara, pra-penuntutan diselesaikan: 292 perkara, penuntutan ditangani sebanyak 328 perkara, penuntutan diselesaikan sebanyak 328 perkara, eksekusi ditangani sebanyak 381 perkara dan eksekusi diselesaikan sebanyak 365 perkara.

Baca juga  Operasional Bandara-Pelabuhan Diatur Sepoi dan Polda dalam Kopdar Gabungan

Menurut Deddy, angka tersebut menunjukkan stabilitas penanganan perkara, sekaligus menegaskan peran jaksa sebagai dominus litis yang memastikan setiap berkas memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Dari seluruh perkara pidana umum yang ditangani, narkotika menjadi jenis kejahatan paling dominan. Berdasarkan sampel perkara yang masuk dan data pemusnahan barang bukti, lebih dari 50 persen perkara Pidum berkaitan dengan narkotika, atau sekitar 93 perkara dari 183 perkara yang diproses dalam satu periode pemusnahan.

“Perkara narkotika masih mendominasi. Ini menjadi tantangan besar karena Tarakan berada di wilayah perbatasan dan jalur laut terbuka, yang rawan dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkoba,” kata Deddy.
Ia menambahkan, Kejari Tarakan tidak hanya menangani perkara pengguna, tetapi juga pengedar dan jaringan besar. Salah satu perkara menonjol sepanjang 2025 adalah kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti puluhan kilogram, yang dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Baca juga  Derana resmi lepas single "Tak Harus Sama"

Selain narkotika, perkara pencurian menempati posisi kedua dengan estimasi sekitar 14 persen dari total perkara pidana umum. Kejaksaan menilai sebagian kasus pencurian dipicu oleh tekanan ekonomi dan keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Untuk pencurian, kami tetap tegas, terutama terhadap residivis. Namun untuk pelaku pertama dengan kerugian kecil, kami membuka ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif sesuai ketentuan,” ujar Deddy.

Sementara itu, perkara perlindungan anak tercatat sekitar 9 persen dari total perkara pidana umum. Angka ini menjadi alarm sosial bagi Kota Tarakan karena menyangkut kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak.

“Dalam perkara perlindungan anak, jaksa dituntut tidak hanya profesional secara hukum, tetapi juga sensitif terhadap kondisi korban. Kami pastikan proses persidangan tidak menimbulkan trauma lanjutan,” tegasnya.

Sepanjang 2025, Kejari Tarakan juga menerapkan restorative justice (RJ) untuk sejumlah perkara pidana umum ringan. Data internal mencatat beberapa perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ, khususnya pencurian ringan dan penganiayaan ringan dengan pelaku baru dan adanya perdamaian.

Baca juga  Lantamal XIII Tarakan Berikan Paket Lebaran ke Prajurit

“RJ kami terapkan secara selektif dan berlapis. Tidak semua perkara bisa RJ. Prinsipnya harus adil bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” jelas Deddy.

Keberhasilan menyelesaikan ratusan perkara pidana umum tidak terlepas dari strategi manajemen perkara yang diterapkan Kejari Tarakan. Salah satunya adalah koordinasi awal dengan penyidik sejak SPDP diterima, sehingga berkas perkara tidak berulang kali dikembalikan.

Selain itu, Kejari Tarakan juga memanfaatkan sistem manajemen perkara berbasis digital untuk memantau masa penahanan, jadwal sidang, dan administrasi penuntutan.

“Dengan sistem ini, jaksa mendapatkan peringatan dini sehingga tidak ada perkara yang terlambat atau berpotensi batal demi hukum,” katanya.

Menutup keterangannya, Deddy menegaskan bahwa Kejari Tarakan akan terus memperkuat penanganan pidana umum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga berkeadilan dan humanis. Data ini menjadi bahan evaluasi kami agar ke depan penanganan pidana umum semakin profesional dan berdampak langsung pada ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?