Kesetaraan Gender Bagian Pembahasan Raperda PUG Kaltara

Ketua Bapemperda DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto menyampaikan rencana peninjauan aturan tarif praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK.

TARAKAN – Pengarusutamaan Gender (PUG) didorong tidak berhenti pada pembentukan regulasi, tetapi diterapkan dalam kebijakan dan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Utara. Kesempatan perempuan untuk mengambil peran dalam pemerintahan dinilai perlu terus dibuka tanpa adanya pembatasan berdasarkan gender.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengatakan substansi Raperda PUG diarahkan untuk mencegah perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, termasuk dalam pemberian kesempatan kepada perempuan untuk berkontribusi dalam pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Yang kita harapkan dari Perda PUG ini adalah tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Perempuan harus mempunyai peluang yang sama untuk berperan dan mengembangkan kemampuannya di lingkungan pemerintahan,” ujar Supaad.

Baca juga  Warga Sesayap Terima 530 Ayam Petelur dari Program Aspirasi DPRD Kaltara

Ia melihat keterlibatan perempuan dalam struktur pemerintahan Kaltara mulai terlihat pada sejumlah posisi. Beberapa perempuan telah dipercaya menduduki jabatan kepala perangkat daerah, sekretaris maupun kepala bidang.

Menurut Supaad, kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa ruang bagi perempuan dalam pemerintahan semakin terbuka. Namun, ia menilai masih diperlukan kebijakan yang memastikan kesempatan tersebut dapat diakses secara setara.

Baca juga  DPRD Kaltara Buka Ruang Revisi Perda Tarif Praktik Mahasiswa

“Sekarang sudah ada beberapa kepala dinas perempuan, kemudian ada juga perempuan yang menduduki posisi sekretaris dan kepala bidang. Ini menunjukkan bahwa kesempatan itu mulai terbuka. Yang perlu dijaga adalah jangan sampai masih ada ruang yang membatasi perempuan untuk berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, PUG tidak semata-mata berbicara mengenai keberadaan perempuan dalam struktur jabatan. Lebih jauh, prinsip tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah memastikan kebijakan dan program pembangunan mempertimbangkan kebutuhan serta kesempatan yang setara bagi laki-laki dan perempuan.

Baca juga  Gubernur Zainal Apresiasi Peningkatan Prestasi di PON XXI 2024 Aceh-Sumut

Supaad menilai keberadaan Perda PUG nantinya perlu diikuti penerapan di masing-masing perangkat daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar agar aspek kesetaraan gender ikut diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program pemerintah.

“Jangan sampai kreativitas dan kemampuan seseorang dibatasi hanya karena persoalan gender. Ruang untuk berkontribusi harus terbuka, sehingga perempuan di Kaltara juga dapat mengambil peran sesuai kemampuan dan kapasitasnya,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?