TARAKAN – Persoalan pendidikan di Kalimantan Utara tidak selalu dapat ditangani dari tingkat provinsi. Pembagian urusan pemerintahan berdasarkan jenjang pendidikan membuat Komisi IV DPRD Kaltara harus menyesuaikan pembahasan dengan kewenangan masing-masing pemerintahan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Vamelia Ibrahim, mengatakan kondisi tersebut cukup berpengaruh ketika dewan menerima aspirasi masyarakat terkait pendidikan. Persoalan yang muncul di lapangan sering kali saling berkaitan antarkelompok usia dan jenjang sekolah, sementara kewenangan penanganannya tersebar antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Ketika masyarakat menyampaikan persoalan pendidikan, kami tidak bisa langsung melihat semuanya sebagai kewenangan provinsi. Ada jenjang pendidikan tertentu berada di kabupaten dan kota, sedangkan provinsi menangani SMA. Jadi kami harus melihat dulu posisi persoalannya sebelum menentukan langkah,” ujar Vamelia.
Pembagian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada pendidikan menengah, termasuk SMA, sedangkan pendidikan dasar dan pendidikan anak usia dini berada dalam lingkup pemerintah kabupaten dan kota.
Menurut Vamelia, batas kewenangan tersebut menjadi tantangan tersendiri ketika persoalan pendidikan membutuhkan penanganan lintas jenjang. Ketersediaan guru, sarana pendidikan, hingga persoalan peserta didik dapat memiliki hubungan antara satu jenjang dengan jenjang lainnya.
“Persoalan pendidikan di lapangan tidak selalu berdiri sendiri berdasarkan jenjang. Ada masalah guru, fasilitas, peserta didik dan kebutuhan sekolah yang saling berhubungan. Tetapi ketika masuk ke ranah kebijakan, kami tetap harus mengikuti pembagian kewenangan yang sudah diatur,” katanya.
Kondisi tersebut membuat Komisi IV perlu memilah setiap aspirasi sebelum memasukkannya ke dalam pembahasan di tingkat provinsi. Persoalan pada SMA dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD dan Pemprov Kaltara, sementara persoalan pada jenjang lain perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Vamelia mengatakan koordinasi menjadi bagian penting agar pembagian kewenangan tidak membuat persoalan pendidikan berhenti hanya karena berada di luar lingkup pemerintah provinsi.
“Batas kewenangan tetap harus dihormati. Tetapi ketika ada persoalan pendidikan yang bersinggungan dengan kewenangan daerah lain, bukan berarti persoalannya kemudian dibiarkan. Kami bisa berkoordinasi dan menyampaikan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya,” tuturnya.
Ia menilai pembahasan pendidikan di daerah membutuhkan komunikasi antarpemerintah agar kebijakan yang berjalan tidak terpisah-pisah. Terlebih, kebutuhan pendidikan di Kaltara memiliki karakteristik berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Provinsi dan kabupaten kota punya tugas masing-masing. Tinggal bagaimana koordinasinya berjalan baik, sehingga masyarakat tidak bingung harus menyampaikan persoalannya ke mana. Dari sisi DPRD, kami juga akan melihat ruang kewenangan kami dan mengarahkan persoalan sesuai pihak yang memang memiliki kewenangan,” jelas Vamelia.
Menurutnya, pemetaan kewenangan juga penting dalam menentukan solusi. DPRD tidak dapat mengambil keputusan di luar urusan yang diberikan undang-undang, tetapi tetap dapat mendorong komunikasi dan penyelesaian bersama ketika persoalan pendidikan bersinggungan antarwilayah.
“Intinya jangan sampai masyarakat merasa persoalannya tidak bisa ditangani hanya karena terbentur pembagian kewenangan. Setiap pemerintah daerah punya tugas masing-masing, dan koordinasi harus berjalan supaya kebutuhan pendidikan masyarakat tetap mendapat jalan penyelesaian,” pungkasnya. (adv)





