Yusup Adi Putra Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Cat PT Jotun

BALIKPAPAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Yusup Adi Putra dalam kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen distribusi cat milik PT Jotun Indonesia. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/12/2025).

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, bukti dokumen, serta pengakuan terdakwa selama persidangan.

Baca juga  KSOP Tarakan Siapkan Posko Angkutan Laut Lebaran 2026, Penumpang Diprediksi Naik 25 Persen

Hakim mengungkapkan bahwa Yusup secara sengaja membuat sejumlah purchase order (PO) fiktif, memanipulasi dokumen perusahaan, dan mengalihkan produk cat untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Yusup Adi Putra karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Majelis juga menilai tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang mencapai hampir Rp1 miliar, tetapi juga merusak integritas perusahaan. Faktor tersebut menjadi keadaan yang memberatkan karena Yusup merupakan karyawan yang memiliki akses khusus terhadap dokumen dan barang perusahaan.

Baca juga  Sespimma Angkatan 74 Kolaborasi dengan Polres Batu, Bahas Solusi Macet dan Kamtibmas

Modus PO Fiktif Terbongkar

Dalam persidangan terungkap bahwa Yusup membuat pesanan cat melalui skema preorder fiktif dengan menggunakan nama beberapa perusahaan rekanan. Dokumen itu digunakan untuk mengeluarkan barang dari gudang tanpa prosedur resmi. Produk yang keluar kemudian dialihkan dan diduga menjadi keuntungan pribadi.

Jaksa Terima Putusan

JPU Dewi yang menangani perkara tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, apa yang diputuskan sudah selaras dengan fakta-fakta yang terungkap.

“Modus, aliran barang, hingga besaran kerugian seluruhnya terbukti. Kami menghormati putusan ini dan menerimanya,” ujarnya setelah sidang.

Sikap Terdakwa

Yusup menghadiri sidang dan mendengarkan putusan dengan tenang. Hingga persidangan ditutup, ia belum menentukan apakah akan mengajukan banding.

Baca juga  Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?