Nekat Curi Motor, RAJ Tak Berkutik Diborgol Polisi

Pelaku RAJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur akibat melakukan pencurian motor.

TARAKAN – Pria berinisial RAJ (21) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur lantaran aksinya mencuri motor merek Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi KU 4229 GU.

Saat itu, korban yang merupakan tukang pangkas rambut di Jalan Binalatung RT 10 memarkirkan motornya di depan pintu tempat bekerjanya sekira pukul 22.30 WITA pada 19 Mei 2025 lalu. Lalu keesokan harinya, sekira pukul 05.30 WITA, korban hendak membeli air galon dan mendapati motornya tak berada di depan salon.

“Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tarakan Timur,” ujar Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Juani Aing, Rabu (28/5).

Baca juga  Penyelundupan Sabu 3 Kilogram ke Bontang Digagalkan Satreskoba Polres Tarakan

Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 24 Mei 2025. RAJ sempat tertangkap kamera CCTV di sekitar salon pangkas rambut yang memudahkan polisi mengantongi identitasnya.

“Pukul 06.20 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuahnya yang berada di Jalan Binalatung RT 10 Pantai Amal. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tarakan Timur untuk dilakukan pengembangan,” beber Kapolsek.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil 1 unit sepeda motor milik korban untuk dipakai pergi ke rumah temannya yang ada yang ada di Markoni. Saat itu, ia menggunakan kunci motor lain untuk membobol motor milik korban.

Baca juga  Kapolda Kaltara Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Kaltara

“Kurang lebih seminggu (memakai motor). Tidak untuk dijual, cuma dari keterangan pelaku itu dia menggunakan mau ke rumah temannya,” sebut Juani.

Sebenarnya, RAJ sudah mengembalikan motor milik korban. Namun, diparkir berjarak 150 meter dari lokasi awal pencuriannya.

“Dia beraksi sendiri. Itu petunjuk melalui CCTV yang menampilkan pada saat dia mengambil dan pada saat dia mengembalikan (motor), tapi di pinggir jalan,” tutur Kapolsek.

Baca juga  Bareskrim Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi

Atas kejadian ini, RAJ disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Diketahui, RAJ juga merupakan residivis dengan kasus pembobolan toko pada 2022 dan pencurian mesin tempel kapasitas 15 PK pada 2023.

“Saat itu divonis hukuman selama 1 tahun di Lapas Tarakan dalam tindak pidana bobol kios juga. Terlapor juga pernah melakukan pencurian mesin tempel 15 PK yang ditangani oleh penyidik Polsek Tarakan Timur pada tahun 2023 dan divonis 1 tahun 6 bulan di Lapas Tarakan,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?