Empat Tersangka Pemalsu SIM Diciduk, Sindikat Beroperasi Sejak 2023

Polres Tarakan memperlihatkan barang bukti dan pelaku dugaan pemalsuan SIM.

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi sejak 2023. Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Senin (9/6), empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa lokasi penangkapan berada di Toko Usaha Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Dari kedua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan SIM,” ujarnya.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisialMD berperan sebagai pembuat desain SIM palsu, LN mencetak SIM palsu di percetakan kawasan Jalan Sudirman, AP pemilik dan pengguna SIM palsu dan YS bertugas sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.

Kapolres menegaskan, peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan. Pihaknya bahkan menggagalkan pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Kalimantan Timur.

Baca juga  206 Personel Polri Disiagakan Amankan PSU Tarakan Tengah

Para pelaku mengaku telah beroperasi sejak tahun 2023, sempat berhenti, lalu kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025. Menurut hasil penyidikan, tarif pembuatan SIM palsu berkisar di angka Rp1,3 juta per lembar, tergantung jenis SIM.

Para pelaku memalsukan jmSIM C, A, B1 Umum, B2 Umum. Keuntungan dibagi di antara para pelaku. LN menerima Rp400 ribu per SIM, AP sebagai calo meraup hingga Rp800 ribu per SIM, Sementara itu, pencetak LN diberi upah cetak sebesar Rp30 ribu per unit.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 13 SIM palsu, layar monitor komputer, CPU, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, bukti transfer uang dan ponsel para tersangka.

“Maraknya SIM palsu ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara yang belum cukup umur atau tidak layak mengemudi justru lolos karena menggunakan SIM palsu,” ungkapnya.

Baca juga  Polisi Musnahkan 3,2 Kg Sabu yang Diselundupkan di Perut Ikan

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan pelaku lain.

“Kami minta masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Gunakan jalur resmi, karena SIM bukan sekadar syarat administrasi, tapi menyangkut keselamatan di jalan raya,” tambah Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, dari penyidikan yang dilakukan pihaknya didapati empat tersangka yang memiliki peran berbeda. Tersangka MD berperan sebagai calo yang mencari korban dan memesan SIM palsu dengan tarif sekitar Rp 1,3 juta.

MD juga bertugas mengedit data korban menggunakan komputer dengan mengambil sampel dari internet. Setelah selesai diedit, data tersebut dikirim ke tersangka LM yang bertugas mencetak SIM palsu.

Baca juga  Marak SIM Palsu, Satlantas Imbau Jangan Tergiur Pembuatan SIM Instan

“Setelah dicetak, SIM palsu diambil kembali oleh MD dan kemudian dikirim ke pemesan melalui jasa pengiriman cepat,” jelas AKP Ridho.

Sementara itu, tersangka YN berperan sebagai perantara yang melakukan pemesanan SIM palsu kepada tersangka AP dengan harga sekitar Rp 1,3 juta, lalu menarik uang dari korban dengan tarif Rp 1,5 sampai Rp 1,7 juta.

Tersangka AP sendiri merupakan calo yang mencari korban yang mayoritas adalah calon karyawan yang membutuhkan SIM untuk melengkapi persyaratan kerja. Keempat tersangka melakukan aksi ini sejak tahun 2023 dan kembali aktif pada awal tahun 2025.

“Modus para tersangka menjanjikan pembuatan SIM palsu dalam waktu dua hari dengan harga yang relatif murah,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?