‎‎‎‎‎Pria Asal Bontang Nekat Curi Motor untuk Dipakai ‘Ngurir’ Sabu‎‎

Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh polisi.

NUNUKAN – Personel gabungan Satreskoba Polres Nunukan dan Personel Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (27) warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.‎

Pelaku J kedapatan membawa dua bungkus plastik diduga sabu seberat 700 gram di ranselnya. Ia diamankan di pinggir Jalan hidayatullah Rt.001 Desa sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan pada Kamis (3/7) sekira pukul 05.30 WITA. ‎

Baca juga  BNNK Tarakan Amankan 10 Korban Penyalahguna

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan mengatakan, saat itu personel gabungan tengah ‎melakukan giat penyelidikan untuk mengantisipasi jalur masuk nya barang terlarang ke wilayah Nunukan.

‎“Dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi dari warga masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga telah melakukan pencurian 1 unit motor merek Mio M3. Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap tas ransel pelaku J,” bebernya.

Baca juga  Kejati Kaltara Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Aplikasi Pariwisata ASITA

‎Sunarwan mengatakan motor yang digunakan oleh pelaku sebelumnya dilaporkan hilang oleh warga sejak 16 Juni 2025 lalu. ‎Dihadapan polisi, J mengaku mencuri motor tersebut untuk dia pakai mengambil sabu di Malaysia dan diedarkan di Sebatik.

‎“Untuk kasus pencuriannya kita kesampingkan karena pasal narkotika ancamannya diatas 10 tahun lebih lama daripada kasus pencurian. Untuk barang bukti sepeda motor curian kita kembalikan kepada pemiliknya,” tutupnya.

Baca juga  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 4.533,24 gram di Polda Kalimantan Utara

‎Pelaku J disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?