Ketahuan Punya Senpi Rakitan, Nelayan Pantai Amal Diamankan Polisi

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Tarakan Timur.

TARAKAN – Seorang nelayan asal Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur, berinisial WA (38), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa senjata api rakitan. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, pada Minggu (24/8) sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Ir. Sofian Raga, RT 07.

Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas WA. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim mendapati WA dengan senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Baca juga  Tim Gabungan Amankan 3 Pengunjung THM yang Diduga Positif Narkoba

“Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang kayu, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu butir amunisi kaliber 6 mm. Selain itu, pakaian yang digunakan saat penangkapan juga turut diamankan,” terang AKP Jamzani, Senin (25/8).

Kepada penyidik, WA mengaku telah menyimpan senjata tersebut selama tiga tahun. Senpi itu didapatkannya dari sang paman yang kini berdomisili di Sulawesi dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Baca juga  Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

“Motifnya untuk dijual. Dari pengakuan pelaku, senjata itu rencananya akan dijual seharga Rp 2 juta, namun belum sempat terjual,” jelas Jamzani.

Meskipun ditemukan senjata api dan amunisi, polisi memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan pelaku dengan jaringan terorisme.

“Dari penyelidikan kami sejauh ini, tidak ditemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme ataupun tindak kejahatan terorganisir lainnya,” tegasnya.

Atas kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut, WA dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 4.533,24 gram di Polda Kalimantan Utara

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memperjualbelikan senjata api secara ilegal. Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tarakan Timur. Kami juga berkoordinasi dengan Satbrimob Polda Kaltara untuk menyelidiki lebih dalam asal-usul senjata api tersebut,” pungkas AKP Jamzani. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?