Dua Tersangka Penganiayaan Diringkus Satreskrim Polres Tarakan

Satreskrim Polres Tarakan me release kasus penganiayaan memperlihatkan tersangka dan barang bukti

TARAKAN – AL (18) bersama temannya yang masih dibawah umur HA (15) diringkus Satreskrim Polres Tarakan karena melakukan pengeroyokan terhadap korbannya. Pengeroyokan tersebut terjadi diduga adanya ketersinggungan antara tersangka dan korban saat melintas di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekira pukul 03.30 Wita, 17 Desember 2023.

Saat itu, korban dan pelaku sama-sama pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) yang berbeda. Namun, saat perjalanan pulang, mobil tersangka menyalip korban dan selanjutnya terjadi saling adu salip. 

“Tersangka dan temannya turun dan mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (7/2).

Atas pemukulan itu, korban mengalami luka pada bagian bibir dan luka dalam pada bagian hidung akibat dipukul menggunakan tangan kosong. Korban yang tak terima langsung mengadukan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Tersangka AL akhirnya diamankan saat sedang bersantai di rumahnya di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada 2 Februari 2024. Sementara HA juga turut diamankan dihari yang sama, tidak jauh dari rumah AL,” beber Kasat Reskrim.

Waktu kejadian dan mengamankan tersangka terbilang cukup lama. Lantaran polisi masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan saksi yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena saat salip-menyalip, mobil keduanya hampir bersenggolan. Kedua tersangka dan korban mengakui, saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol usai pulang dari THM.

“Jumlah korbannya juga dua orang. Tersangka memukul menggunakan tangan kosong dan sempat adu mulut sebelumnya. Korban tidak sempat melawan,” ungkapnya.

Keduanya pun disangkakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?