TARAKAN – Satpolair Polres Tarakan meringkus satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas). Diduga, tersangka melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam untuk merampas barang berharga milik korbannya.
“Ada dua LP (laporan polisi), satunya yang pencurian mesin speed satunya curas. Pelakunya sama saja tapi baru kita amankan satu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Polair, IPTU Jamzani, Senin (19/2).
Kejadian pertama, tepatnya pada Minggu, 4 Februari 2024, pelapor mengatakan, body speed beserta mesin 40 PK hilang. Padahal, sebelumnya speed tersebut diparkirkan di Perairan Sungai Selumit pantai RT.016 Kelurahan Karang Rejo.
Kejadian kedua, tepatnya pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira 20.30 WITA, di area pertambakan Sungai Maluku Kabupaten Bulungan.
“Ada 3 laki-laki orang tak dikenal, masuk ke dalam pondok korban, langsung mematikan lampu, tidak lama menghampiri korban dan mengeluarkan parang,” sambung Jamzani.
Usai menakut-nakuti korban menggunakan parang, tersangka meminta uang Rp 500 ribu untuk untuk membeli bensin. Tetapi, belum sempat diberi, tersangka merampas dompet korban yang isinya Rp 3,5 juta.
Tersangka juga mengambil barang-barang lain saat itu. Lalu korban diikat menggunakan kabel dan ditutup matanya. Barang-barang yang diambil tersangka diantaranya, 1 buah aki dengan merk yuasa 1 unit handphone Oppo F7, 1 buah modem dengan merk huawai, 1 buah tas ransel, 1 buah KTP milik korban, 1 buah KTP orang tua korban dan 1 buah senter.
“Untung ada tetangganya yang bantu melepaskan kabel yang diikat pelaku tadi,” sebut Kasat Polair.
Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan kan satu tersangka berinisial KH, sementara untuk dua orang lainnya masih dalam pengejaran. (adm)





