TARAKAN – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah hukum Polsek Tarakan Barat pada Kamis (19/12) sekitar pukul 04.00 WITA. Ironisnya, lokasi kejadian berada tak jauh dari kantor polisi setempat.
Kapolsek Tarakan Barat, IPDA Niger Andian Bunga mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman RT 07, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. TKP diketahui tempat seorang purnawirawan Polri yang sebelumnya pernah bertugas di Polres Tarakan.
Peristiwa bermula saat pelaku berinisial SP alias Saparudin alias Sapar melintas di depan rumah korban pada dini hari. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor merek Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi KAU 5490 GU terparkir di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
“Tersangka melihat ada kesempatan. Motor berada di dalam halaman, namun pagar tidak terkunci. Kunci juga masih tergantung di kendaraan,” ujar Kapolsek.
Melihat kondisi tersebut, tersangka masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar yang tidak terkunci. Meski sempat mempertimbangkan keberadaan CCTV, SP tetap nekat menyalakan motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Saat kejadian, korban baru terbangun dari tidur dan mendengar suara pagar dibuka serta suara mesin motor dinyalakan. Ketika dicek ke luar rumah, motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan, Unit Reskrim akhirnya mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV dan informasi dari pihak keluarga tersangka. SP diketahui berada di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di rumah tantenya, sambil membawa motor hasil curian tersebut.
“Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA tanpa perlawanan. Barang bukti satu unit sepeda motor turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SP mengakui perbuatannya. Motor tersebut tidak dijual, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek menambahkan, SP merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2015 dengan vonis 3 tahun 6 bulan dan bebas pada 2018 setelah menjalani masa hukuman sekitar dua tahun.
“Saat ini, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja sambilan sebagai tukang parkir liar yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” kata IPDA Niger.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci tergantung, serta memastikan pagar atau akses masuk rumah dalam keadaan terkunci.
“Kadang orang lewat awalnya tidak ada niat, tetapi ketika melihat ada kesempatan, niat itu bisa muncul. Karena itu kami minta masyarakat lebih berhati-hati saat menyimpan kendaraan,” pesannya.(adm)





