2 Kasus Hasbudi Masih Bergulir di Polda Kaltara

Ribuan ballpress illegal diduga milik Hasbudi.

TARAKAN – Meski dinyatakan bebas dalam kasus illegal mining, penyidikan dua kasus lain yang melibatkan Hasbudi masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara.

Adapun kasus tersebut berkaitan dengan dugaan illegal trading ballpress dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, dua kasus tersebut sebenarnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Namun, terdapat beberapa berkas yang P19 atau membutuhkan pembuktian sehingga dikembalikan lagi ke Polda Kaltara.

“Kemarin kita sudah bawa berkasnya, tapi karena ada pembuktian yang harus kami penuhi, makanya berkasnya dikembalikan,” katanya, Selasa (3/9)

Ia melanjutkan, akan tetap memenuhi bukti-bukti yang dinilai masih kurang oleh Jaksa. Ronald berkomitmen tak akan menghentikan proses kejahatan yang dilakukan oleh mantan anggota Polri itu.

“Yang jelas, kita tidak mungkin hentikan. Harus kita proses terus,” tegasnya.

Disinggung soal status Hasbudi yang mana saat ini telah bebas bersyarat, Ronald menyebut hal itu merupakan ranah dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan untuk mengambil kebijakan.

Baca juga  Penanganan Perkara Dugaan Tipikor Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tarakan Dihentikan

Pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, terkait bebas bersyarat yang didapatkan oleh Hasbudi. Yang menjadi catatan, jika penyidik memanggil Hasbudi untuk dua kasus yang masih tersisa, Hasbudi harus memenuhinya.

“Ada memang pemberitahuan ke kami (bebas bersyarat Hasbudi). Tapi kita juga beri tahu bahwa masih ada perkara lain selain kasus yang sudah di vonis. Kalau dari kami, yang penting kita panggil, dia harus hadir,” tandasnya.

Diketahui, Hasbudi juga mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Tarakan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti miliknya dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tar pada 27 Juli 2024 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Hasbudi diwakili kuasa hukumnya Syamsuddin, Sinar Mappanganro, Wahyuddin, Muh. Zubhan Djalal, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Cq. Hakim Tunggal Praperadilan agar berkenan menjatuhkan Putusan menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga  Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

“Menyatakan tindakan termohon yang melakukan penyitaan dan permohonan penyitaan yang telah lewat waktu adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak sah,” bunyi petitium Hasbudi dalam SIPP Pengadilan Negeri Tarakan.

Hasbudi juga meminta agar Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penyitaan berupa 34 surat penyitaan yang diterbitkan Polda Kaltara dan ditetapkan Pengadilan Negeri Tarakan dalam perkara ini yang didasari atas Penyitaan yang tidak sah.

“Menjadi tidak sah dan batal demi hukum pula menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyitaan yang tidak sah mengakibatkan batal dan tidak sah Penetapan Tersangka No. S.Tap/13/VII/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 atas nama Pemohon,” lanjut petitiumnya lagi.

Diwakili kuasa hukumnya, Hasbudi meminta agar Polda Kaltara sebagai Termohon untuk mengembalikan barang-barang yang telah dilakukan penyitaan yang tidak sah kepada Pemohon.

“Kemudian menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penyidikan dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana penetapan tersangka yang didasarkan oleh kurangnya alat bukti adalah tindakan melanggar hukum,” salah satu bunyi petitum lainnya.

Baca juga  Polda Kaltara Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Teguhkan Keimanan dan Ketakwaan Personel Polri

Namun, dihari yang sama sidang pertama 20 Agustus lalu, langsung dilakukan pencabutan perkara sehingga perkaranya dinyatakan minutasi.

Untuk diketahui, dalam kasus pidana pertama Hasbudi sedang menjalani PB untuk vonis 3 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan dari kasus kedua, ballpress ilegal ini Hasbudi dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Seluruh barang bukti ballpres ilegal dalam perkara ini sudah dimusnahkan Polda Kaltara pada 20 September 2023 lalu.

Selain itu ditambahkan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?