BERAU- Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengklarifikasi kabar yang beredar di masyarakat mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia membantah adanya kenaikan gaji dan menyebut isu tersebut tidak benar, serta berpotensi menimbulkan keresahan.
Dedy meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke pihak terkait jika ada informasi yang tidak jelas. Ia juga menegaskan bahwa isu kenaikan gaji sebenarnya terjadi di tingkat DPR RI, bukan di DPRD Berau.
Ia menekankan bahwa jika ada perubahan terkait gaji atau tunjangan, semuanya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Untuk menunjukkan transparansi, Dedy juga memaparkan secara rinci besaran gaji dan tunjangan anggota dewan, termasuk rincian gaji kotor (bruto), potongan, dan gaji bersih (take home pay).
Berikut rinciannya:
Ketua DPRD: Gaji bersih Rp11.124.388
Wakil Ketua I DPRD: Gaji bersih Rp9.904.489
Wakil Ketua II DPRD: Gaji bersih Rp7.586.073
Anggota DPRD: Gaji bersih Rp32.819.639,40
Ia menjelaskan perbedaan gaji bersih antara pimpinan dan anggota disebabkan oleh fasilitas yang didapat. Pimpinan mendapatkan fasilitas rumah dan kendaraan dari negara, sementara anggota tidak, sehingga mereka menerima tunjangan untuk komponen tersebut yang membuat gaji bersih mereka lebih besar.
Dedy berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di masyarakat dan mengajak warga untuk selalu berdialog secara terbuka dengan DPRD Berau agar tidak ada lagi isu yang menimbulkan gejolak. (adm)





