BERAU – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Adat kembali mengemuka di Kabupaten Berau. Langkah ini digadang-gadang menjadi solusi permanen untuk menekan potensi konflik antara masyarakat adat dan perusahaan yang kerap muncul akibat tumpang tindih kepemilikan lahan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian mendalam sebelum rancangan perda tersebut benar-benar disusun dan dibahas bersama pemerintah daerah. Kajian itu dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
“DPRD masih melakukan kajian secara komprehensif. Tapi bagi saya, perda ini sangat penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas lahan mereka, terutama yang berada di kampung-kampung,” ujar Dedy, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selama ini sengketa lahan adat di Berau menjadi persoalan klasik yang terus berulang. Di beberapa kampung, masyarakat seringkali berhadapan dengan perusahaan pemegang izin konsesi, baik di sektor kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan. Ketidakjelasan batas wilayah adat dan lemahnya regulasi membuat masyarakat kehilangan posisi tawar dalam memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
“Banyak kasus masyarakat adat yang kalah karena tidak ada payung hukum yang kuat untuk melindungi lahan mereka. Itulah mengapa perda ini mendesak untuk segera dibentuk,” tegasnya.
Dedy menjelaskan, keberadaan perda perlindungan lahan adat nantinya diharapkan bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata ulang tata kelola ruang dan perizinan. Dengan adanya payung hukum tersebut, potensi tumpang tindih lahan bisa ditekan, sementara kepentingan masyarakat adat tetap terlindungi.
“Kalau perda ini lahir, maka setiap izin baru yang dikeluarkan pemerintah daerah harus mempertimbangkan keberadaan lahan adat. Tidak boleh lagi ada perusahaan yang masuk tanpa memperhatikan hak masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Dedy menilai regulasi tersebut akan menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal. Perlindungan terhadap tanah adat, kata dia, bukan semata soal ekonomi, melainkan juga soal identitas dan keberlangsungan komunitas adat yang sudah hidup turun-temurun di Berau.
“Tanah adat bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri masyarakat adat. Kalau lahan mereka hilang, maka hilang pula akar kebudayaannya,” ujarnya.
Namun, Dedy menegaskan proses pembentukan perda ini tidak boleh dilakukan terburu-buru. DPRD akan memastikan seluruh aspek sosial, hukum, dan adat benar-benar dikaji dengan matang. DPRD juga berencana melibatkan tokoh adat, lembaga masyarakat, akademisi, dan pemerintah kampung dalam proses penyusunan naskah akademik.
“Perda ini tidak boleh lahir dari ruang rapat saja. Harus ada partisipasi masyarakat adat sebagai pihak yang paling terdampak,” katanya.
Ia berharap, ke depan perda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dengan demikian, Berau tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan berkelanjutan secara lingkungan.
“Kalau kita bisa melindungi lahan adat sekaligus mendorong investasi yang beretika, maka Berau akan menjadi contoh daerah yang maju tanpa meninggalkan akar budayanya,” pungkas Dedy. (rn/adv)





