BERAU- Anggota Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong, menegaskan bahwa kasus pernikahan dini yang masih melibatkan anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menilai, praktik perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga bentuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Feri menekankan, anak semestinya berada di lingkungan pendidikan dan pengembangan diri, bukan dibebani tanggung jawab rumah tangga di usia yang masih sangat muda.
“Anak-anak seharusnya fokus menempuh pendidikan, bukan memikul tanggung jawab rumah tangga di usia muda,” ujarnya.
Menurutnya, dampak pernikahan dini sangat luas. Selain menghentikan proses belajar dan potensi akademik, anak yang menikah muda rentan mengalami tekanan mental, kesulitan ekonomi, dan masalah sosial di kemudian hari. Kondisi tersebut, kata Feri, dapat menghambat pembangunan sumber daya manusia Berau dalam jangka panjang.
Ia mendorong pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat untuk memperkuat edukasi dan pencegahan agar anak-anak terhindar dari risiko perkawinan usia dini. (rn/adv)





