DPRD Tarakan Rekomendasikan Penghentian Sementara Proses Surat Tanah di Juata Laut

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tarakan terkait persoalan tumpang tindih lahan di RT 17, Juata Laut.

Tarakan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tarakan terkait persoalan tumpang tindih lahan di RT 17, Juata Laut, menghasilkan dua rekomendasi utama sebagai langkah mencegah meluasnya sengketa di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharuddin, mengatakan rekomendasi pertama ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD meminta agar BPN menggunakan hasil pengukuran yang dilakukan pihak kehutanan pada 2011 sebagai acuan dalam penyelesaian persoalan lahan. Selain itu, proses peningkatan status maupun penerbitan surat tanah di lokasi tersebut diminta dihentikan sementara hingga permasalahan memperoleh kejelasan.

Baca juga  Pansus LKPJ DPRD Tarakan Soroti Aset Wisata Ratu Intan

“Rekomendasi kedua ditujukan kepada Kelompok Panen Subur 2. DPRD meminta kelompok tersebut tidak melakukan ekspansi atau memperluas pengelolaan lahan yang saat ini telah dikelola oleh Nusantara Subur 1. Dalam pembahasan RDP juga terungkap bahwa Panen Subur 2 hingga kini belum terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan,” terangnya.

Menurut Baharuddin, rekomendasi tersebut diambil sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi gejolak maupun konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Dalam rapat tersebut, pihak yang mengadukan persoalan adalah Kelompok Ali Wasbar. Mereka menyampaikan bahwa lahan yang mereka klaim telah dimasuki atau digarap oleh Kelompok Tani Subur 1 dan Subur 2. Kelompok Ali Wasbar meminta agar aktivitas penggarapan dihentikan dan tidak ada lagi perluasan ke wilayah yang mereka kuasai.

Baca juga  DPRD Dorong Pemkab Berau Perkuat Program Rumah Layak Huni di Tengah Lonjakan Penduduk

Pada dasarnya, tuntutan warga berfokus pada penghentian perluasan lahan. Warga berharap lahan yang telah memiliki sertifikat dapat dikelola sesuai ketentuan, sedangkan lahan yang belum memiliki legalitas diminta untuk tidak diproses lebih lanjut hingga statusnya jelas.

DPRD juga meminta pemerintah tingkat RT dan pihak kelurahan untuk ikut mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut. Pengawasan dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran administrasi, khususnya dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Fisik (SPF) yang mensyaratkan adanya saksi batas.

Baca juga  Dorong Produk Unggulan Kampung Go Nasional, Ketua Komisi I DPRD Berau Minta Pemkab Beri Ruang Promosi Lebih Luas

Baharuddin mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat mengingat lahan di kawasan tersebut terbagi dalam kapling-kapling kecil. Kondisi itu dinilai berpotensi dimanfaatkan dengan menghadirkan saksi batas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti mencantumkan batas lahan yang keliru atau mengabaikan keberadaan pemilik sah.

“Jika hal tersebut tidak diawasi dengan baik, dikhawatirkan akan memunculkan sengketa baru di kemudian hari,” ujarnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?