TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Tarakan mengungkap belum jelasnya status sebuah sumur minyak yang berada di lahan warga RT 9, Kelurahan Mamburungan. Keberadaan sumur dan pipa tersebut menjadi alasan pengajuan sertifikat lahan warga belum dapat diproses.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin, mengatakan persoalan bermula saat pemilik lahan hendak mengurus sertifikat tanah. Namun, pengajuan tersebut ditolak di loket setelah diketahui terdapat sumur dan pipa di lokasi.
“Warga ini mau menerbitkan sertifikat untuk tanahnya. Tapi belum berproses, sudah di loket ditolak. Disampaikan bahwa tanah Bapak ini sepertinya tidak bisa disertifikatkan karena di situ ada sumur dan ada pipa. Karena warga ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut, akhirnya dia minta persoalan ini di-RDP-kan,” kata Baharuddin, Senin (10/8/2026).
Dalam pembahasan RDP, status sumur yang menjadi alasan kendala sertifikasi juga belum dapat dipastikan. Baharuddin mengatakan pihak yang hadir dalam rapat tidak mengetahui secara jelas siapa pemilik sumur tersebut.
“Yang terungkap dalam sidang ini, sumur itu tidak jelas kepemilikannya. Sumur siapa, kita belum tahu. Padahal sumurnya ada di situ. Jadi ini yang harus kita telusuri, jangan sampai warga terkendala sertifikat sementara sumur yang menjadi alasannya sendiri belum jelas statusnya,” ujarnya.
Sumur tersebut disebut merupakan sumur minyak yang dibor sekitar 1976. Baharuddin mengatakan selama puluhan tahun tidak terlihat aktivitas pada titik tersebut.
“Menurut Pak RT tadi, itu dilakukan pengeboran sekitar tahun 1976. Berarti sudah 50 tahun. Tidak pernah diotak-atik lagi. Di situ juga tidak ada tanda-tanda ada minyak, ada gas, tidak ada rembesan. Jadi kita perlu memastikan, sumur ini sebenarnya masih aktif atau sudah tidak aktif,” katanya.
Lahan yang diajukan untuk sertifikasi tersebut memiliki luas sekitar satu hektare dan digunakan sebagai tambak. Jarak antara titik bor dengan tambak disebut sekitar 50 meter.
Baharuddin menilai keberadaan sumur tidak serta-merta membuat seluruh lahan warga tidak dapat disertifikatkan. Menurutnya, jika memang terdapat bagian yang harus dikecualikan, pembatasannya perlu diketahui secara jelas.
“Dia kan punya tambak satu hektare. Kalau ukurannya 100 kali 100, kemudian dari tambak ke titik bor sekitar 50 meter. Kalau pun ada bagian yang tidak bisa disertifikatkan, sebenarnya mungkin hanya sebagian kecil. Jadi jangan sampai seluruh lahannya dianggap tidak bisa karena ada satu titik sumur,” ujarnya.
Ia meminta pemilik lahan tetap melanjutkan proses pengajuan sertifikat. Jika kembali mendapat penolakan karena keberadaan sumur, DPRD akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penolakan tersebut.
“Silakan saja berproses dulu, pemilik lahan ajukan. Kalau ada penolakan terkait sumur, nanti kita bahas lagi. Kita harus tahu ini sumur siapa sebenarnya, masih aktif atau tidak aktif. Itu yang harus diperjelas,” kata Baharuddin.
DPRD juga berencana meninjau langsung lokasi sumur untuk memastikan kondisi di lapangan. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memperoleh gambaran mengenai kondisi sumur yang menjadi kendala pengajuan sertifikat warga.
Baharuddin mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penolakan di loket karena masyarakat membutuhkan kepastian dalam proses pelayanan pertanahan.
“Ini kan pelayanan sebenarnya. Warga harus dilayani dan harus mendapatkan penjelasan yang jelas. Kalau memang ada persoalan di lahannya, sampaikan apa persoalannya, bagian mana yang bermasalah, sehingga warga juga tahu apa yang harus diperbaiki atau bagaimana proses selanjutnya,” ujarnya.
DPRD Tarakan selanjutnya menunggu hasil proses pengajuan sertifikat oleh pemilik lahan. Jika persoalan kembali muncul karena keberadaan sumur, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk memastikan status dan kondisi sumur tersebut.
“Kita persilakan dia berproses dulu. Apa hasilnya nanti, kalau misalnya ada masalah terkait sumur, kita bahas lagi. Kita juga rencana meninjau sumur itu, sebenarnya punya siapa dan aktif atau tidak. Jadi jangan sampai warga hanya mendapat penolakan tanpa ada kejelasan mengenai status sumurnya,” tutup Baharuddin. (adv)





