TARAKAN – DPRD Kota Tarakan menyiapkan pemasangan spanduk penolakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sejumlah wilayah. Lingkungan sekolah juga menjadi salah satu sasaran pemasangan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelajar.
Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan DPRD akan memfasilitasi pencetakan spanduk tersebut. Organisasi masyarakat juga akan dilibatkan agar pemasangannya dapat menjangkau lebih banyak wilayah.
“Kami menginstruksikan atau menyampaikan ke teman-teman DPRD supaya membuat spanduk penolakan adanya LGBT yang ada di Kota Tarakan. Nanti ormas-ormas kita akan fasilitasi supaya di setiap daerah atau setiap wilayah itu ada spanduk-spanduk tertuliskan menolak,” kata Yunus.
Menurut Yunus, jumlah spanduk dapat bertambah jika seluruh anggota DPRD ikut mengambil bagian. Dengan 30 anggota DPRD, masing-masing dapat memasang beberapa spanduk di wilayah yang ditentukan.
“Dari DPRD. Dari DPRD. Dari 30 anggota DPRD aja kalau ditotal sudah, kalau tiga aja satu DPRD-nya sudah ada berapa? 90. Belum lagi nanti sama ormas-ormas kita cetakkan juga supaya bukti bahwa kita serius untuk menolak adanya LGBT di Tarakan,” ujarnya.
Pemasangan tidak hanya direncanakan di ruang publik atau lingkungan permukiman. Yunus mengatakan sekolah juga dapat menjadi lokasi pemasangan karena pesan yang dibawa ditujukan agar dapat dilihat pelajar.
Menurut Yunus, spanduk di lingkungan sekolah dapat ditempatkan pada bagian pagar. Pesan yang disampaikan diharapkan dapat terlihat oleh pelajar ketika memasuki lingkungan sekolah.
“Minimal di pagarnya gitu kan. Di pagar-pagar sekolahan supaya nanti dia masuk di sekolah dia lihat, ‘Oh, ini bahaya nih, ada penolakan oleh beberapa ormas dan DPRD akan menolak,’ gitu,” kata Yunus.
Rencana pemasangan spanduk tersebut disampaikan setelah DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah organisasi masyarakat dengan agenda pencegahan LGBT, Senin (24/8/2026).
Selain pemasangan spanduk, DPRD Tarakan juga mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota sebagai aturan awal pencegahan LGBT. Pembentukan Peraturan Daerah diusulkan untuk dilakukan pada 2027. (adv)





