1.997 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kecamatan Sembakung

BPBD Nunukan memantau lokasi terdampak banjir di Sembakung.

NUNUKAN — Sejak pertengahan Mei lalu, banjir dan tanah longsor kerap kali terjadi di Nunukan. Hal itu disebabkan lantaran adanya cuaca ekstrem, khususnya di wilayah Kecamatan Sembakung.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan mencatat sebanyak 1.997 KK yang terdiri dari 6.626 jiwa terdampak bencana ini.

Adapun wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis, Sebuku, Krayan, Krayan Timur, Krayan Barat, Krayan Tengah, dan Krayan Selatan.

Baca juga  Tunggu Pembeli di Jembatan, Kurir Sabu Ini Diborgol Polisi

“Bencana ini terjadi akibat curah hujan yang sangat tinggi sejak tanggal 16 Mei 2025, menyebabkan sungai-sungai meluap dan merendam pemukiman warga, lahan pertanian, serta fasilitas umum. Longsor juga terjadi di sejumlah titik,” kata Kepala Sub Bidang Penyelamatan BPBD Nunukan, Hasanuddin, Kamis (29/5).

Selain merendam rumah warga, banjir juga merusak 22 unit fasilitas umum, 86 petak lahan pertanian 7 titik ruas jalan dan 4 jembatan penghubung antarwilayah. Kerusakan infrastruktur tersebut sangat memengaruhi aktivitas dan mobilitas warga.

Baca juga  Ratusan Umat Katolik di Sebuku Tuntut Transparansi Status Lahan Gereja

Salah satu tantangan utama dalam penanganan bencana adalah sulitnya akses ke wilayah terdampak karena kondisi geografis yang berbeda-beda.

“Untuk menjangkau lokasi bencana, kami harus menggunakan berbagai moda transportasi seperti speedboat, pesawat udara, mobil, dan sepeda motor tergantung kondisi medan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kendala lain berupa jaringan internet yang buruk di beberapa titik lokasi terdampak, yang menyebabkan proses pelaporan dan komunikasi menjadi terhambat. Selain itu, kerusakan jembatan di beberapa lokasi semakin menyulitkan distribusi bantuan dan evakuasi warga.

Baca juga  444 Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Gagal Beredar di Nunukan

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Nunukan sendiri telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor selama 14 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 5 Juni 2025. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?