Aktivitas Perusahaan di Pesisir Talisayan Diduga Tutup Aktivitas Petani

Lahan di pesisir Talisayan, Berau yang diduga diserobot oleh PT CS.

BERAU – Konflik agraria kembali mencuat di pesisir Talisayan, Kabupaten Berau. Sebuah lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga diserobot oleh pihak yang mengatasnamakan sebuah perusahaan berinisial PT CS.

H. Jaka, Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Kampung Dumaring, mengungkapkan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum karena merasa lahannya diambil alih secara sepihak. Ia menduga ada keterlibatan seorang berinisial MM yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut, sehingga memicu ketegangan di lapangan.

Masalah ini muncul setelah H. Jaka menemukan aktivitas pengangkutan kayu di atas lahan tersebut tanpa izin dari dirinya atau keluarganya. Parahnya, akses jalan menuju lahan tani yang selama ini digunakan kelompoknya, tiba-tiba diblokir dengan portal. Ia menduga pemasangan portal itu dilakukan atas perintah PT CS.

Baca juga  Silaturahmi Penuh Keakraban, Warga Kampung Baru Bahas Masa Depan Lahan Mereka

Menurut H. Jaka, pemblokiran jalan tersebut sangat merugikan petani. Jalan itu merupakan jalur utama distribusi hasil tani untuk koperasi Talun Usaha Jaya yang ia kelola.

“Ini bukan soal pribadi. Ini soal kepentingan masyarakat tani. Jika tidak ada itikad baik, kami akan gugat secara hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Tani Sandewaan, Heronimus Paulus Sogen, juga mendesak agar PT CS menghentikan semua aktivitas penebangan kayu di wilayah konsesi kelompoknya. Ia menilai perusahaan telah melanggar kesepakatan dan tidak menjalankan kerja sama secara transparan.

Baca juga  Dorong Keterlibatan Pengusaha Lokal Migas Melalui Sosialisasi PTK 007 dan Digitalisasi SCM & CSMS

Konflik makin rumit karena adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh Kelompok Tani Sandewaan, antara kubu Heronimus dan kubu MM. Dalam rapat bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI, kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah kepengurusan kelompok tani.

Heronimus juga menyoroti keabsahan akta kelompok MM yang disebut dibuat di Bandung. Menurutnya, akta tersebut tidak pernah dibuktikan di sidang pengadilan. Sebaliknya, kelompoknya memiliki akta resmi yang ditandatangani sejak tahun 2018.

Baca juga  SKK Migas Raih Golf Rank pada ASRRAT 2025

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CS belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dari kedua tokoh tani tersebut.

Baik H. Jaka maupun Heronimus mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan untuk segera turun tangan. Mereka berharap konflik ini segera diselesaikan secara adil agar petani kecil tidak terus menjadi korban kepentingan besar yang berkedok investasi.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?