Buronan Kasus Karantina di Eksekusi ke Lapas

TARAKAN – Ramadan alias Dani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sekira pukul 14.00 Wita, Kamis (1/2). Terpidana ini telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana karantina hewan.

“Kami telah menangkap daftar buronan Kejari Tarakan. Terdakwa kami amankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok saat berada di salah satu toko dan selanjutnya kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan. Kami dibantu juga dengan Resmob Polres Tarakan yang menginformasikan dan kami melihat terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tarakan, Harismand.

Baca juga  Jembatan Sungai Nyelung Dibangun Tahun Ini, Pemkab Anggarkan Rp 15 Miliar

Sesuai dengan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 1050K/Pid.Sus/2018 Sus/2018 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print 11/Pid.Sus/2018/PN.Tar tanggal 7 Februari 2018 bahwa Ramadan alias Dani terbukti melanggar Pasal 31 ayat jo Pasal 6 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentabng karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdak wa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara,” ungkapnya.

Sementara barang bukti dalam perkara tersebut yakni satu unit speedboat bernama SB Bagaskara Express berwarna putih biru, 53 koli gabus berisikan kepiting dalam kondisi bertelur yang sudah dilepaskan ke alam dan telah disisihkan 6 (enam) ekor kepiting dalam keadaan bertelur untuk pembuktian persidangan. Sementara satu unit mesin speedboat dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga  Rasio Penyelesaian Perkara Kejari Tarakan Capai 100 Persen pada 2025

“Terpidana ini dilepas demi hukum. Karena waktu belum inkrah, masa penahanannya habis. Maka yang bersangkutan dilepas demi hukum di tahun 2018. Waktu perkaranya masih bergulir ditingkat upaya hukum di tingkat pertama,” ujarnya.

Harismand mengakui, terpidana sudah menjalani hukuman selama empat bulan. Sisa yang harus terpidana jalani selama satu tahun ditambah subsider tiga bulan. Selama pencarian, terpidana memang berniat melarikan diri. Sebab Ramadan biasanya menetap di Kabupaten Malinau. “Pengakuannya bari beberapa minggu di Tarakan dan baru kali ini kelihatan,” pungkasnya.

Baca juga  Fix Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng Dari Partai Golkar, Pengamat: Bagus dan Sangat Positif!

Diketahui, Ramadan diamankan tim Kapal Patroli (KP) Nakula-7002 Ditpolair Baharkam Mabes Polri sekira pukul 01.00 Wita, 5 Desember 2017. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 53 boks berisi kepitinf bertelur tanpa ijin dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.(adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?