Diduga Tikam Temannya di Blok Tahanan, Kok Bisa Ada Sajam di Kamar Napi?

Ilustrasi.

TARAKAN– Kasus dugaan penikaman yang terjadi di salah satu blok hunian Lapas Kelas IIA Tarakan pada Rabu (24/9) memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin, petugas bisa kecolongan hingga terjadi penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) di blok hunian?

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tarakan, Praditya Panji Utama membenarkan adanya dugaan penikaman menggunakan sajam jenis pisau. Namun, ia enggan menduga-duga dan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

Ia juga menyikapi spekulasi yang muncul lantaran adanya kasus mengerikan ini. Berdasarkan informasi yang beredar kedua tahanan tersebut merupakan narapidana kasus narkotika, sehingga timbul spekulasi adanya penikaman tersebut dikarenakan persoalan sabu.

Baca juga  Nekat Curi Mesin Longboat 15 PK di Selumit Pantai, R Kini Mendekam di Jeruji Besi

“Nah itu untuk dugaan sementara kita tidak bisa sebutkan ya. Karena kita sudah percaya pada pihak yang berwajib. Jadi nanti mungkin setelah selesainya pemeriksaan ini nanti mungkin ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” beber Panji.

Dirinya menegaskan, seyogyanya Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia melarang keras peredaran handphone, sajam, narkoba, dan pungli di dalam Lapas. Ia juga berani memastikan tak ada peredaran narkotita di balik Lapas Tarakan.

Baca juga  Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Pelabuhan Malundung, Korban Diduga Sakit

“Jadi saya tekankan untuk peredaran narkoba di dalam Lapas insya Allah tidak ada,” tegasnya.

Adapun pertikaian hingga penikaman yang terjadi sesama warga binaan dikarenakan pelaku yakni AB hendak dimasukkan ke dalam sel isolasi. Namun hal ini, kata Panji, masih akan disesuaikan kembali dengan hasil pemeriksaan dari kepolisian.

“Untuk pengawasan sendiri terkait ini sajam bisa masuk di ruang gimana? Sedang didalami untuk pisaunya ini berasal dari mana dan pisaunya ini apa pisau buatan atau pisau dapur. Jadi sedang didalami pihak kepolisian,” paparnya.

Baca juga  Lapas Kelas IIA Tarakan Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Adapun korban merupakan tahanan narkotika yang divonis 18 tahun berinisal AT. Sementara pelaku merupakan tahanan narkotika yang divonis 7 tahun penjara. Lebih jauh Panji menjelaskan pemeriksaan terhadap blok hunian kini sudah lebih dirutinkan. Meski tak jarang terdapat temuan barang-barang terlarang.

“Kalau kita laksanakan penggeledahan selalu ada tajam. Insya Allah seluruh warga binaan dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?