Nekat Curi Mesin Longboat 15 PK di Selumit Pantai, R Kini Mendekam di Jeruji Besi

Barang bukti mesin longboat 15 PK yang diamankan polisi dari tangan R.

TARAKAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tarakan mengungkap kasus pencurian mesin perahu longboat yang terjadi di wilayah Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di RT 20 Selumit, tepatnya di kawasan belakang BRI Pasar Barokah. Seorang pria berinisial R nekat mencuri satu unit mesin perahu kayu merek Yamaha 15 PK warna abu-abu yang terpasang di salah satu perahu yang bersandar di Sungai Selumit.

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo menjelaskan, tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan cara melepas mesin dari bodi perahu menggunakan kedua tangannya.

Baca juga  Sopir Jasa Ekspedisi Curi Barang Pelanggannya

“Modusnya, tersangka mengambil satu unit mesin longboat Yamaha 15 PK warna abu-abu dengan cara melepas langsung dari perahu. Dari pengakuannya, mesin itu rencananya akan digunakan untuk memancing,” ujar IPTU Prabowo.

Ia menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka yang sudah memiliki rawai atau alat pancing, namun tidak memiliki sarana transportasi air, melintas di kawasan Sungai Selumit. Saat itu, ia melihat banyak perahu bermesin yang terparkir berjajar.

Karena tergiur, tersangka kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk menguasai dan menggunakannya pergi melaut. Setelah berhasil melepas mesin, tersangka membawa dan menyembunyikannya di sebuah lokasi kosong yang tidak berpenghuni, masih berada di sekitar belakang BRI dan dekat dengan tempat kejadian perkara (TKP), sambil menunggu situasi aman.

Baca juga  Diduga Tikam Temannya di Blok Tahanan, Kok Bisa Ada Sajam di Kamar Napi?

Keesokan paginya, pemilik perahu menyadari mesin miliknya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Tarakan. Mendapat laporan itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari empat jam.

“Alhamdulillah, kurang dari empat jam setelah laporan kami terima, kasus ini berhasil kami ungkap. Barang bukti belum sempat dijual karena anggota bergerak cepat,” jelasnya.

Baca juga  'Ngopi Bareng Pak Sopir', Upaya Satlantas Polres Tarakan Tekan Pelanggaran Lalulintas

IPTU Prabowo menambahkan, rencana awal tersangka mengaku akan menggunakan mesin tersebut untuk memancing. Namun, tidak menutup kemungkinan mesin itu akan dijual apabila ada kesempatan. Polisi akhirnya mengamankan tersangka R di sekitar rumahnya setelah sebelumnya melakukan pemantauan berdasarkan keterangan saksi dan informasi masyarakat terkait waktu kepulangan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana atau Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satpolairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?