Oknum PHL Pemprov Kaltara Jadi Tersangka Penggelapan

Satreskrim Polres Tarakan saat mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli mobil.

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan membekuk tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan terhadap jual beli mobil. Tersangka FH (36) merupakan eks oknum Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ada di salah satu kantor lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, dua bulan lalu, tepatnya 15 November 2023, FH menawarkan mobil bekas merk Expander ke korban senilai Rp 130 juta dengan memperlihatkan foto mobil tersebut.

Baca juga  Sopir Jasa Ekspedisi Curi Barang Pelanggannya

Korban pun merasa tertarik dan bersedia membeli mobil itu dengan membayar secara bertahap ke FH. Korban mulai melakukan transfer uang per harinya dengan total Rp 73 juta.

“Korbannya ini temannya si FH. Sudah 5 bulan berteman, jadi korban percaya ke FH. Setiap harinya korban tranfser Rp 15 juta ke rekening pribadi FH. Sampailah terkumpul sudah Rp 73 juta,” jelasnya kepada awak media, Selasa (6/2).

Sampai pada akhirnya, FH menyebut mobilnya akan datang 2 Minggu lagi, sehingga meminta korban melunasi kekurangannya. Namun, korban mulai curiga, karena FH menghilang dan tak dapat ditemui.

Baca juga  Tim Gabungan Patroli Sabu di Wilayah Kampung Bersinar

“Sempat janji akan mengembalikan seluruh uang korban pada 5 Januari 2024. Tapi tidak juga dibalikin akhirnya korban melapor baru kita lakukan penyelidikan,” bebernya

FH pun diciduk polisi pada 29 Januari 2024 di sebuah cafe yang ada di Gunung Belah. Tak lama, polisi langsung menyeret FH ke kantor polisi. Saat ini, FH sudah di putus hubungan kerja (PHK) dari instansi tersebut, lantaran ia juga diduga melakukan kecurangan terhadap job desknya.

Baca juga  Rombong UMKM di Taman Berlabuh Diduga Dibobol Maling

Diketahui, ia bekerja pada bagian penagihan di salah satu instansi lingkup Pemprov Kaltara.

“Uang di rekeningnya sudah habis. Dia pakai untuk judi dan bayar LC (Ladies Company). Bisa Rp 10 juta dia bayar satu wanita penghibur. Sampai saat kita juga masih selidiki korban lainnya,” sambungnya.

FH disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun  penjara. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?