TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap Kasus Narkotika atas penangkapan dari Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada Rabu, 13 Maret 2024.
Adapun total dari keseluruhan barang bukti, memiliki berat netto 6.073,69 gram atau kurang lebih 6 kilogram narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan pengirimannya.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, Dirresnarkoba Polda Kaltara yang diwakili oleh AKP Irwan, serta Propam Polda Kaltara yang diwakili oleh AKP. M. Arsha menggelar rilis dihadapan awak media.
Dijelaskan Kapolda, pada 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA, Personil Ditpolairud mendapat informasi dari personil Ditresnarkoba Polda Kaltara bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Sebatik Kabupaten Nunukan menuju Kota Tarakan.
Berdasarkan informasi tersebut personel Ditpolairud bersama personil Ditresnarkoba melakukan patroli dan pemantauan disekitar Perairan Juata laut Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat Patroli Polairud.
“Tak lama berselang, personil Ditpolairud melihat speedboat berwarna hitam les merah dengan menggunakan mesin 40 PK yang mencurigakan. Akhirnya dengan menggunakan speed boat Patroli Polisi, personil menghentikan speedboat tersebut,” jelasnya, Rabu (13/3/2024).
Sempat terjadi drama kejar-kejaran antara petugas dan pelaku di atas laut selama kurang lebih 10 menit. Namun, akhirnya pelaku berinisial S dan MS mampu diringkus petugas.
“Pada saat pemeriksaan ditemukan 1 buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 bungkus narkotika jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang,” beber Kapolda.
Selanjutnya Personil Ditpolairud Polda Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara mengamankan tersangka S dan tersangka MS Bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya guna proses lebih lanjut.
Adapun modus operandi tersangka berdasarkan pemeriksaan, tersangka S dan MS, diperintahkan oleh saudara laki – lakinya yang berinisial “B” untuk mengambil narkotika jenis sabu di Tawau – Malaysia. Kedua tersangka dijanjikan sejumlah imbalan untuk mengantarkan narkotika tersebut sampai di tujuan, yaitu Kota Tarakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka sudah 3 kali diperintahkan oleh B untuk mengantarkan narkotika jenis sab uke Tarakan. Pertama pada 2023, menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, kedua sekira bulan November 2023 menjemput kembali narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan yang ketiga akhirnya tertangkap.
Dalam hal ini, Polda Kaltara berkomitmen dengan tegas akan terus memerangi narkoba, apapun jenisnya, juga akan terus meningkatkan pengamanan, dan pengawasan dikarenakan Polda Kaltara merupakan garda terdepan penjaga NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. (adm)





