Mantan Karyawan Pakan Hewan di Jalan Kusuma Bangsa Ditangkap Polisi

Terduga pelaku pencurian pakan hewan di Jalan Kusuma Bangsa diamankan kepolisian.

TARAKAN – Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko penjualan pakan hewan peliharaan di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut yang memanfaatkan akses dan pengetahuannya saat masih bekerja untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12) sekitar pukul 13.00 WITA.

Korban yang merupakan pemilik toko, awalnya menyadari adanya kejanggalan saat hendak menghitung pakan hewan peliharaan yang akan dijual dan disimpan di gudang toko. Namun, pakan jumlah sudah tidak sesuai.

Baca juga  Satreskoba Polres Tarakan Ringkus Pengedar Sabu di Karang Anyar

“Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung pakan hewan peliharaan hilang. Saat dicek, CCTV toko diketahui dalam kondisi dimatikan saat pencurian terjadi,” ujar IPDA Eko, Jumat (9/1).

Tidak puas dengan hasil tersebut, korban kemudian meminta izin untuk melihat rekaman CCTV milik kantor pegadaian yang berada tepat di samping toko. Dari rekaman itulah terlihat seorang pria masuk ke area toko sebanyak tiga kali pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

“Dari rekaman CCTV pegadaian terlihat jelas ada seseorang yang masuk ke dalam toko. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada pelaku berinisial BL, yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut. Saat masih bekerja, pelaku diduga menggandakan atau menduplikasi kunci gudang, yang kemudian digunakan untuk melakukan pencurian.

Baca juga  Polisi Musnahkan 3,2 Kg Sabu yang Diselundupkan di Perut Ikan

“Modusnya, pelaku memanfaatkan kunci duplikat gudang. Ia beraksi pada malam hari karena toko dan gudang dalam keadaan tidak dijaga,” ungkap Eko.

Aksi pencurian tersebut tidak hanya dilakukan satu kali. Pelaku diketahui melakukan perbuatannya secara berulang kali dengan cara mengambil barang sedikit demi sedikit agar tidak langsung terdeteksi.

“Setiap kali beraksi, pelaku mengambil minimal satu karung pakan. Satu karung itu beratnya sekitar 50 kilogram,” katanya.

Barang yang diambil berupa pakan kucing dan pakan ayam. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai dari dalam gudang. Seluruh barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali.

Baca juga  Januari-Juni, 118 Ribu Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Tarakan

“Penjualannya dilakukan secara acak, orang per orang. Pelaku mengaku sudah lupa kepada siapa saja barang tersebut dijual,” tambah Eko.

Dalam laporannya, korban melaporkan kehilangan satu sak pakan kucing, satu sak pakan ayam, serta uang tunai sekitar Rp5 juta. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp6 juta. Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dalam perkara ini pelaku disangkakan sebagai Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?