Istri Diganggu, IG Bacok Rekannya

Satreskrim Polres Tarakan memperlihatkan tersangka dan barang bukti dihadapan awak media, Kamis (31/10)

TARAKAN – Kesal karena istrinya diganggu selama lima tahun, pria berinisial IG alias Bapak Comel membacok rekannya di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, sekira pukul 14.00 Wita, Selasa (29/10). Aksi tersangka dilakukan di depan salah satu bengkel.

Awal kejadian, karyawan bengkel melihat korban sudah berlumuran darah di bagian kaki sebelah kiri. Setelahnya, karyawan bengkel melapor ke Polres Tarakan dan korban dibawa ke rumah sakit.

“Dari laporan, kami melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Kami menyisir CCTV dan mencari barang bukti, untuk mengetahui siapa pelakunya. Karena pada saat dilaporkan, pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya,” ujar Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (31/10).

Baca juga  Ditpolairud Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 28 Gram Sabu di Tarakan

Di dalam CCTV warga, didapati ada seorang yang sudah tiga kali melewati sekitar TKP menggunakan jaket berwarna hijau dan mengendarai sepeda motor matic. Polisi mengindikasi seseorang tersebut merupakan diduga tersangka penganiayaan.

Akhirnya tersangka IG berhasil diamankan di Jalan Pengeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut sekira pukul 17.30 Wita. Awalnya korban tidak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi secara mendalam, IG akhirnya mengakui perbuatannya kepada korban. Sehingga korban mengalami luka parah hingga kakinya diamputasi.

Baca juga  Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan Amankan TPS

“Tersangka ada dendam dengan korban dan IG berusaha mencari cara melukai korban. Barang bukti yang kami amankan, samurai, karung, jaket, celana, helm, baju korban, masker, sepeda motor, sandal, rekaman CCTV, sepatu korban,” sebutnya.

Barang bukti diamankan di Jalan Hake Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Diketahui, korban dulunya sempat menjadi karyawan IG disalah satu bengkel bubut di Tarakan. “IG disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga  Empat Pengedar Sabu di Sebengkok Ditangkap Polisi

Tersangka IG menegaskan, sudah dua tahun dendam dengan korban. Karena korban sempat menggoda istri tersangka, sehingga muncul dendam.

“Padahal 5 tahun saya kasih makan korban. Korban itu mau ada hubungan asmara sama istri saya. Saya tunggu selama dua tahun korban untuk minta maaf, tidak datang-datang,” tandasnya.

IG mengaku tidak berencana menghilangkan nyawa korban. Perbuatan ini hanya untuk memberikan korban efek jera. Istri IG juga sempat mengeluhkan kelakuan korban. (adm)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?