Sistem Deteksi Dini Karhutla Kaltara Perlu Terhubung hingga Desa

Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman.

TARAKAN – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Utara perlu dibangun melalui sistem terpadu dari tingkat provinsi hingga desa. Pemetaan wilayah rawan, deteksi dini, patroli dan jalur pelaporan perlu berjalan dalam satu pola kerja.

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., mengatakan penanganan Karhutla perlu dimulai sebelum api muncul. Pemerintah daerah perlu memiliki data wilayah rawan sebagai dasar menentukan pola pemantauan dan kesiapsiagaan.

“Paling penting bagaimana kita mencegah api muncul. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah kebakaran meluas. Pencegahan, deteksi dini dan respons cepat harus menjadi prioritas,” kata Jufri.

Menurutnya, pemetaan kawasan rawan perlu diperbarui secara berkala. Data tersebut dapat digunakan untuk menentukan lokasi patroli, kebutuhan personel serta penempatan sarana pendukung.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi Persoalan Pelayanan di Rumah Sakit

Setiap kabupaten dan kota juga perlu memiliki pola pemantauan sesuai karakter wilayah. Informasi mengenai titik panas, kondisi cuaca, tingkat kekeringan dan kondisi vegetasi dapat menjadi bahan pemantauan sebelum muncul kebakaran.

“Data harus kita lihat secara rutin. Kita perlu tahu daerah mana rawan, kapan kondisi mulai kering dan bagaimana perkembangan titik panas. Dari situ petugas bisa menentukan wilayah pemantauan lebih awal,” ujarnya.

Jufri mengatakan sistem pencegahan tidak cukup bekerja di tingkat provinsi. Informasi dari lapangan perlu dapat diterima hingga kecamatan dan desa sehingga laporan mengenai asap atau titik api dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga  Belanja Melonjak, DPRD Minta Pemkot Tarakan Kendalikan Defisit APBD 2025

Patroli juga perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan BPBD, TNI/Polri, Manggala Agni, pemerintah desa dan masyarakat di kawasan rawan. Pembagian tugas perlu dibuat jelas agar tidak terjadi keterlambatan ketika laporan diterima.

“Kalau laporan dari desa cepat masuk, petugas bisa langsung bergerak. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Sistem pelaporannya harus jelas dari bawah sampai ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Jufri, masyarakat di kawasan rawan memiliki posisi penting dalam mendeteksi kemunculan asap atau api. Pemerintah dapat membangun jalur komunikasi langsung agar informasi lapangan tidak terlambat diterima.

Baca juga  DPRD Berau Soroti Ketepatan Sasaran Program CSR Perusahaan

“Pemerintah punya sistem, aparat punya tugas dan masyarakat berada dekat dengan wilayah rawan. Semua harus terhubung. Kalau ada asap atau titik api, informasinya harus segera diteruskan supaya respons bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri mengatakan penguatan sistem pencegahan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi program pemerintah daerah. Setiap kegiatan perlu memiliki ukuran capaian, mulai dari pemetaan, patroli, pelaporan hingga kecepatan respons.

“Pencegahan harus bisa diukur. Kita bisa lihat berapa wilayah sudah dipetakan, bagaimana patroli berjalan dan seberapa cepat laporan ditindaklanjuti. Dari situ bisa diketahui bagian mana masih perlu diperbaiki,” tutup Jufri. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?