Pengukuran Lahan Dipersoalkan, DPRD Tarakan Minta BPN Ikuti Prosedur

Anggota DPRD Tarakan Habusan saat menyampaikan persoalan pengukuran lahan di Kelurahan Mamburungan serta laporan warga terkait proses penerbitan sertifikat.

TARAKAN – Proses pengukuran lahan di Kelurahan Mamburungan menjadi perhatian anggota DPRD Kota Tarakan. Pengukuran bidang tanah dinilai perlu mengikuti prosedur serta melibatkan pihak yang mengetahui batas lahan di lapangan.

Anggota DPRD Tarakan, Habusan, mengatakan persoalan itu berkaitan dengan lahan milik Pemerintah Kota Tarakan yang dipersiapkan untuk pembangunan sekolah nasional terintegrasi.

Dalam proses pengukuran, ia menyebut RT setempat maupun warga yang berbatasan dengan bidang tanah tidak dilibatkan.

“Makanya saya minta dari pihak Pemerintah Kota Tarakan untuk menghentikan pengukuran itu,” kata Habusan.

Persoalan tersebut diketahui setelah seorang warga menyampaikan laporan, lahannya masuk dalam kawasan yang akan disertifikasi dengan luasan sekitar 120 hektare. Habusan yang juga merupakan ketua RT di wilayah itu kemudian mempertanyakan proses pengukuran yang dilakukan di lokasi.

Baca juga  RAB Proyek Bakal Diperiksa DPRD Tarakan Terkait Penggunaan BBM

Menurutnya, pengukuran bidang tanah berkaitan langsung dengan penentuan batas lahan dan kepentingan warga yang berada di sekitar bidang tanah. Pihak yang mengetahui batas maupun penguasaan lahan perlu dilibatkan saat petugas melakukan pengukuran.

Habusan meminta Kantor Pertanahan Kota Tarakan memastikan petugas yang turun ke lapangan menjalankan mekanisme sesuai ketentuan. Ia menilai pengukuran tidak cukup hanya dilakukan antara petugas pertanahan dan pemohon.

Baca juga  PKB Minta Restrukturisasi OPD Tak Perpanjang Jalur Birokrasi

“Saya bilang ke teman-teman dari Kantor Pertanahan Tarakan, pengukuran itu tolong mengikuti mekanisme yang ada, prosedur yang ada. Jangan cuma kita dari pihak BPN dengan pemohon saja yang melakukan pengukuran di lapangan,” ujarnya.

Selain persoalan pengukuran, Habusan menyampaikan laporan sejumlah warga mengenai dugaan adanya oknum BPN dalam proses penerbitan sertifikat. Informasi yang diterimanya menyebut ada warga yang mendapat kabar sertifikatnya telah selesai, tetapi kemudian disebut diminta sesuatu oleh oknum.

Laporan itu menurut Habusan perlu diperiksa berdasarkan data permohonan warga. Ia berencana mengumpulkan data masyarakat yang pernah mengajukan PTSL untuk mengetahui status masing-masing pengajuan.

Baca juga  Dinilai Memperburuk Pemenuhan Gizi Anak, DPRD Tarakan Desak Solusi Penonaktifan Dapur MBG

Data tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengecek permohonan yang sudah menghasilkan sertifikat, belum diproses, atau memiliki status lain. Langkah itu juga dapat menjadi dasar untuk mencocokkan laporan yang disampaikan warga.

“Saya minta KTP-nya kumpulkan semua yang sudah melakukan permohonan PTSL untuk nanti kita minta tolong. Mungkin saya bawa fotokopi KTP-nya, kita boleh cek mana-mana yang sudah terbit sertifikatnya atau yang memang tidak diproses atau seperti apa,” katanya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?