Tak Semua Lahan Pemerintah Berstatus BMN, DPRD Kaltara Minta Pemetaan

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto.

TARAKAN – Status sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN) masih perlu diperjelas. DPRD Kalimantan Utara meminta pemetaan aset pemerintah daerah dilakukan secara terperinci agar lahan yang telah tercatat sebagai BMN dapat dibedakan dengan bidang tanah yang belum masuk dalam aset negara.

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan perbedaan status tersebut perlu dipastikan melalui pendataan dan verifikasi terhadap masing-masing bidang tanah. Menurutnya, tidak seluruh lahan dapat diperlakukan dengan mekanisme yang sama ketika status administrasinya berbeda.

“Selama ini kita masih memahami seolah-olah semua tanah milik pemerintah itu sudah masuk BMN. Ternyata masih ada tanah yang berada di luar BMN. Ini yang perlu diperjelas, karena status setiap bidang tanah tidak bisa disamakan,” kata Rismanto.

Baca juga  Jemput Aspirasi ke Maratua, H Saga Terima 'Curhat' Soal Abrasi hingga Krisis Air Bersih

Menurutnya, kejelasan status aset berkaitan dengan mekanisme pengelolaan dan penyelesaian terhadap lahan tersebut. Bidang yang telah tercatat sebagai BMN memiliki ketentuan tersendiri dalam pengelolaan aset negara, sedangkan tanah yang belum tercatat perlu ditelusuri status serta dasar penguasaannya.

Rismanto mengatakan proses pendataan harus mampu menunjukkan kondisi masing-masing bidang secara utuh, mulai dari status kepemilikan, dokumen pendukung hingga kondisi lahan apakah sudah clean and clear atau masih memiliki persoalan.

“Kalau sudah menjadi BMN tentu ada aturan yang mengatur pengelolaannya. Tetapi kalau belum BMN, mekanismenya berbeda. Jadi harus dipisahkan sejak awal mana yang sudah tercatat sebagai aset negara dan mana yang masih berada di luar BMN,” ujarnya.

Baca juga  Struktur OPD Baru Harus Menjawab Target Pembangunan Tarakan

Ia menyebut verifikasi diperlukan untuk memastikan data aset pemerintah tidak bercampur dengan bidang tanah yang masih memiliki status berbeda. Pemetaan juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah pengelolaan maupun penyelesaian administrasi aset.

Rismanto menilai kejelasan data menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMN. Selain memastikan aset negara tercatat dengan benar, pendataan yang rinci dapat mengurangi potensi persoalan ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan atau ditata kembali.

Baca juga  Ruang Penambahan Anggaran Terbatas, OPD Kaltara Diminta Cermat Lakukan Efisiensi

“Kalau datanya sudah dipetakan dengan jelas, kita bisa tahu bidang mana yang sudah masuk BMN dan mana yang belum. Termasuk dokumen dan status masing-masing bidang. Dengan begitu, penanganannya bisa disesuaikan dengan status tanahnya,” katanya.

Menurutnya, bidang tanah yang belum tercatat sebagai BMN juga perlu mendapatkan kepastian administrasi. Pemerintah perlu memastikan dasar penguasaan dan status hukumnya sebelum menetapkan langkah lebih lanjut terhadap aset tersebut.

“Jadi statusnya harus jelas satu per satu. Mana yang sudah BMN, mana yang belum, kemudian dokumen pendukungnya apa dan bagaimana kondisi hukumnya. Itu yang perlu diperjelas dalam pendataan aset,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?