TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah pemerintah provinsi menyampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna ke-20, Kamis (24/9/2026).
Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., mengatakan penyampaian Nota Keuangan menjadi dasar bagi DPRD untuk mencermati perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah sebelum masuk pada pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah provinsi.
“Setelah Nota Keuangan ini disampaikan, DPRD akan mencermati perubahan pendapatan dan belanja yang diajukan pemerintah. Kita akan melihat dasar perubahannya, termasuk program apa saja yang mengalami penyesuaian dan bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan pembangunan,” ujar Djufrie.
Pembahasan perubahan APBD juga akan melihat kemampuan pendapatan daerah, termasuk PAD dan pendapatan transfer. Penyesuaian tersebut perlu diselaraskan dengan belanja agar program yang telah direncanakan tetap dapat berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Pendapatan daerah tentu menjadi bagian yang akan kita bahas. Kalau ada perubahan pada sisi pendapatan, harus kita lihat kembali pengaruhnya terhadap belanja. Jangan sampai perubahan pendapatan kemudian membuat program yang berkaitan langsung dengan masyarakat terganggu,” katanya.
DPRD juga akan mencermati alokasi belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar serta kebutuhan pembangunan di kabupaten dan kota. Pembahasan tersebut dilakukan bersama perangkat daerah untuk mendapatkan penjelasan mengenai setiap perubahan yang diajukan.
“Program pelayanan dasar tetap harus diperhatikan. Kita akan melihat satu per satu penyesuaian belanja yang diajukan pemerintah, termasuk alasan perubahan dan kebutuhan anggarannya. Dari situ baru kita bisa melihat apakah alokasinya sudah sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Djufrie.
Selanjutnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilakukan melalui tahapan pembahasan di DPRD bersama pemerintah provinsi. Setiap perubahan anggaran akan menjadi bahan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Pembahasannya akan kita lakukan sesuai mekanisme. DPRD akan mencermati seluruh perubahan yang diajukan dan meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait supaya anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Djufrie. (adv)





