Biaya Praktik Mahasiswa Tinggi, DPRD Kaltara Siapkan Skema Keringanan

Pertemuan DPRD Kaltara bersama RSUD dr. H. Jusuf SK dan UBT mencari solusi biaya praktik mahasiswa.

TARAKAN – Persoalan biaya praktik mahasiswa di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan mulai diarahkan pada skema keringanan yang memiliki dasar hukum. DPRD Kaltara menyebut pembicaraan antara pihak rumah sakit dan Universitas Borneo Tarakan (UBT) sudah menghasilkan titik temu untuk mencari jalan keluar atas beban biaya yang muncul selama mahasiswa menjalani praktik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mengatakan DPRD melihat perlunya aturan yang dapat memberi ruang bagi rumah sakit memberikan keringanan dalam kondisi tertentu. Skema tersebut tetap harus memiliki batasan agar tidak berubah menjadi penghapusan kewajiban pembayaran.

“Sudah ada titik temu antara rumah sakit dan UBT. Dari DPRD, kita melihat perlu ada payung hukum supaya ketika persoalan seperti ini muncul lagi, ada dasar untuk memberikan keringanan. Jadi bentuknya keringanan, bukan menghilangkan kewajiban pembayaran,” kata Syamsuddin.

Baca juga  DPRD Kaltara Dorong Konsep Satu Desa Satu Komoditas Unggulan

Menurut Syamsuddin, persoalan biaya praktik tidak bisa dilepaskan dari tingginya kebutuhan operasional pendidikan kesehatan. Mahasiswa dan perguruan tinggi harus menanggung berbagai komponen biaya selama proses pendidikan, termasuk ketika mahasiswa ditempatkan untuk menjalani praktik di rumah sakit.

Ia mengatakan ruang keringanan perlu dipertimbangkan agar biaya tambahan tersebut tidak semakin berat bagi mahasiswa maupun kampus.

“Biaya pendidikan kesehatan memang cukup tinggi. Ada banyak kebutuhan operasional yang harus ditanggung mahasiswa dan kampus. Jadi kita mencari bagian mana yang bisa diringankan supaya beban itu tidak terlalu berat, termasuk biaya ketika mahasiswa menjalani praktik,” ujarnya.

Syamsuddin belum merinci besaran tarif praktik yang dikenakan kepada mahasiswa. Ia mengatakan pembicaraan di DPRD lebih diarahkan pada kebijakan yang dapat ditempuh, sementara rincian tarif merupakan ranah teknis antara rumah sakit dan perguruan tinggi.

Baca juga  Ancam Keselamatan Pengendara, Legislatif Minta Mitigasi Berkelanjutan Jalur Kelay

“Untuk angka tarifnya saya tidak terlalu masuk ke teknis. Tadi memang ada penjelasan dari pihak terkait, tetapi yang saya tangkap ada keluhan mahasiswa. Dari sisi DPRD, kita melihat kebijakan apa yang bisa disiapkan untuk merespons persoalan itu,” jelasnya.

Menurutnya, skema keringanan juga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu kebutuhan operasional rumah sakit. Pengaturan tersebut harus membedakan kondisi yang memang membutuhkan keringanan dengan kewajiban tarif yang tetap harus dipenuhi.

“Jangan sampai kebijakan keringanan justru mengganggu operasional rumah sakit. Makanya perlu ada aturan yang jelas, kapan keringanan bisa diberikan dan bagaimana mekanismenya. Rumah sakit tetap punya kebutuhan, sementara mahasiswa juga punya kemampuan yang terbatas,” katanya.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Kakam: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Segelintir Orang

Syamsuddin mengatakan pembicaraan mengenai aturan tersebut dapat dikaitkan dengan perubahan regulasi daerah yang sedang disiapkan. DPRD akan melihat bentuk pengaturan yang paling memungkinkan agar rumah sakit memiliki dasar ketika memberikan keringanan kepada mahasiswa.

Ia menambahkan, persoalan ini juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan tenaga kesehatan di daerah. Mahasiswa yang menjalani praktik merupakan bagian dari proses pendidikan sebelum mereka masuk ke dunia pelayanan kesehatan.

“Mahasiswa kesehatan ini sedang menempuh pendidikan. Kita perlu mencari titik tengah antara kebutuhan rumah sakit dan kemampuan mahasiswa. Kalau ada ruang untuk memberikan keringanan dengan dasar hukum yang jelas, itu bisa kita siapkan,” pungkas Syamsuddin. (adv)

Bagikan:

APA YANG ANDA CARI?